D-ONENEWS.COM

Klaim Asuransi TKI Tak Terbayarkan

Jakarta, (DOC) – Terungkap ribuan klaim asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi. Laporan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Gedung Nusantara DPR Senayan, Senin kemarin.
DPR pun mendesak BNP2TKI untuk melaporkan Konsorsium Asuransi ‘nakal’ tersebut ke polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Tahun 2013 mencatat dari periode Januari sampai dengan Desember jumlah pengajuan klaim asuransi TKI pada Konsorsium Proteksi yang merupakan gabungan dari 11 perusahaan asuransi itu sebanyak 268.293 klaim, namun hanya 3.776 klaim yang dibayarkan. Sedangkan 264.517 klaim sisanya sampai sekarang baik yang lama maupun yang baru belum dibayarkan dan dilaporkan ke BNP2TKI. Nilai santunan Konsorsium Proteksi yang disetujui dari 3.776 klaim itu sebesar Rp 14.296.896.353.
Sedangkan klaim asuran TKI terhadap Konsorsium Jasindo dan Astindo yang jumlahnya mencapai 124 seluruhnya telah disetujui dan dibayarkan. Dengan nilai santunan masing-masing klaim sebesar Rp 574.156.313 dari Jasindo dan Rp 541.892.334 dari Astindo.
Terkait kasus asuransi yang tak terurus Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam forum tersebut memberikan masukan. Diantaranya, Kemenakertrans agar menerapkan Permenakertrans No. 07/Men/V/2010 jo No. 01 Tahun 2012 dalam penerimaan premi dan pembayaran klaim. Termasuk untuk pembentukan Kantor Cabang di kabupaten/kota, asuransi perpanjangan/re-entry, Perwalu. “Kemenakertrans juga harus memastikan polis asuransi sesuai dengan Permenakertrans dan disetujui oleh Menakertrans,” ujarnya seperti dilansir laman bnp2tki.go.id, Selasa (11/2).
Sementara BNP2TKI menjamin TKI menandatangani dan memegang polis asuransi. Pembayaran premi asuransi secara non-tunai hanya menunjukkan bukti pembayaran untuk verifikasi dokumen.
Jumhur juga meminta Konsorsium Asuransi harus berperan menjelaskan program asuransi kepada calon TKI saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan atau lembaga pelatihan. Pemberian kemudahan syarat klaim terhadap TKI bermasalah seperti yang meninggal, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain saat berada di tanah air. Adanya kecepatan pelayanan dan pembayaran tagihan TKI sakit, dalam hal ini BNP2TKI telah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Polri dan Rumah Sakit lain di daerah. Adanya laporan produksi premi dan klaim asuransi yang sudah dibayar per bulan atau triwulan secara teratur melalui layanan data secara online. (grn/r4)

Loading...