
Surabaya,(DOC) – Penyegelan paksa Hotel Ibis Budget di Jl HR Muhammad olah petugas gabungan (Satpol PP, Polisi, dan TNI), mendapat apresiasi Komisi A DPRD Surabaya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kamis(3/10/2019) kemarin, petugas gabungan telah melakukan penyegelan kegiatan usaha Hotel Ibis Budget yang berada di Jalan HR. Muhammad No.24 Surabaya.
Hotel yang bernaung di bawah manajemen PT Newland Indoraya ini dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni SH sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya. Menurutnya, hal itu menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya.
Pengacara yang akrab di sapa Tony ini menduga, kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis yang bermaslah dalam hal pengelolaan limbah. Sebab, kata dia, ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya.
“Ini hanya satu puncak gunung es, saya yakin banyak sekali hotel yang memilki permasalahan serupa,” kata Tony politisi Golkar ini, Jumat(4/10/2019).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan Inspeksi data perizinan di seluruh hotel di Surabaya. Jika ada kejanggalan, Komisi A bakal turun langsung ke lokasi. “Kita sidak semuanya, ini sudah penghinaan terhadap jalanya pemerintahan di Surabaya,” pungkasnya.(robby)