Komisi A Pertanyakan Kinerja Panwaslu

Surabaya,(DOC) – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya pertanyakan kinerja panwas kota dalam memverifikasi berkas pasangan calon walikota dan wakil walikota. Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijoyono, Jumat (28/8/2015) mengatakan, semestinya proses evaluasi dan pengawasan mengacu pada tata peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan KPU (PKPU). Namun, ia mempertanyakan rekomendasi panwas ke KPU yang mempersoalkan tempat tanggal lahir salah satu calon, yakni Dhimam Abror.

“Apakah persoalan tempat tanggal lahir pasangan calon diatur dalam PKPU, sementara subyek hukumnya (orangnya) sama,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Awi ini menambahkan, apabila masalah tersebut tidak diatur dalam PKPU, mengapa dipersoalkan panwas. Namun demikian, menurutnya apabila langkah tersebut memang merupakan itikad profesionalitas panwas, pihaknya akan mengapresiasi.

“Apabila itu berkaitan dengan profesionalitas panwas, kita patut memberikan bunga mawar tanda cinta,” katanya

Alumnus FISIP Unair ini mengatakan, selain mengawasi proses verifikasi, panwas juga diharapkan memperhatikan konsolidasi jajaran internalnya, yakni panwascam se-Surabaya agar solid dalam bekerja.

“Karena ini menyongsong Pilkada surabaya 2015, supaya solid panwas juga harus melakukan konsolidasi di internalnya,” paparnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi A Ghofar Ismail mengharapkan dalam menjalankan tugasnya panwas tidak masuk dalam pusaran politis. Pasalnya, Politisi Partai Amanat Nasional ini (PAN) mengengarai, ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan Pilkada 2015.

“Ada pihak yang sengaja berkeinginan menunda Pilkada diselenggarakan, bukan di tahun 2015, melainkan 2017,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam hukum administrasi selalu berkaitan dengan wewenang, substansi dan administratif. Ghofar khawatir masalah administrasi akan melebar ke substansi, jika ada pihak yang terus mendorong ke arah politis.

“Ketika dipompa terus masalah administrasi bisa masuk ke substansi,” paparnya.

Ghofar ismail menegaskan, berkas yang keluar dari pasangan calon, dan tidak ada upaya untuk menarik kembali, maka seharusnya dianggap selesai (klir), kecuali diatur dalam PKPU.

“Misal mempersoalkan tanggal yang ada di akte kelahiran, KTP dan ijazah harus sama. Apabila tidak sama patut dipersoalkan. Namun bila gak ditur, panwas gak perlu semangat mencari-cari,” terangnya.

Ia mengatakan, panwas yang direkrut dari kalangan profesional mestinya paham. Masyarakat awam menurutnya akan mempertanyakan profesional panwas, karena mengetahui persoalan administratif namun, masih mempersoalkannya.

“orang awam akan menebak – nebak, ada apa dengan panwas ? tanyanya.

Ghofar menambahkan, maslah rekomendasi DPP Pan untuk pasangan Rasiyo – Abror. Ia mengatakan, secara kewenangan rekom tersebut memang harus dikeluarkan oleh institusi partai yang bersangkutan. Kemudian, apabila secara substansi gak ada perubahan semestinya tidak perlu diperpanjang.

“Jika secara substansi gak berubah semestinya sudah cukup,” katanya. (k4/r7)