D-ONENEWS.COM

Komisi B Akan Perjuangkan Aspirasi Warga Pemegang Surat Ijo

Surabaya,(DOC) – Beberapa perwakilan warga pengurus Perkumpulan Pemegang Surat Ijo di Surabaya  mengaku keberatan dengan penarikan sewa Izin Pemakaian Tanah (IPT) surat ijo atau tanah yang berstatus sewa.

Penolakan ini disampaikannya saat mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD kota Surabaya, Kamis(4/7/2019).

“Masyarakat terus bertanya-tanya, Tanah ini sebenarnya milik siapa?. Kalau itu tanahnya itu milik Pemkot kemudian ditarik retribusi masyarakat itu ya legawa. Tapi kalau status tanahnya milik negara, kan bisa dikuasai oleh penghuni nya yang telah tinggal selama 20 tahun. Jadi ya jangan ditariki sewa,” jelas Ketua Harian Pemegang Surat Ijo Surabaya, Bambang Sudibyo.

Bambang menjelaskan, klaim Pemkot Surabaya soal penetapan tanah berstatus surat ijo adalah aset negara, masih terdapat celah hukumnya.

Ia menambahkan, celah itu antara lain IPT tidak diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (PA) dan objek pajak tidak bisa dikenakan dua retribusi sekaligus.

“Beberapa catatan penerbitan IPT itu tidak diatur dalam UU PA. Kemudian satu objek pajak dikenakan dua retribusi PBB (pajak bumi dan bangunan,red) dan sewa, ya tidak dibenarkan secara hukum. Kebijakan itu bertentangan dengan UU. Lalu sudah kadung masuk dalam buku inventaris dan sudah ditetapkan menjadi aset harus diselesaikan bagi kesejahteraan bagi rakyat,” tandasnya.

Terdapat 46.811 warga pemegang IPT surat ijo Surat Ijo yang selama ini dikenai tariff pajak bumi bangunan (PBB) dan retribusi IPT. Namun warga tetap tak bersedia membayar kewajiban tersebut hingga terjadi polemik yang berkelanjutan.

“Total pemilik tanah ijo ini ada 46.811 per persil. Para pemegang surat ini kemudian dikenakan hak dan kewajiban (membayar retribusi). Dia dianggap (pemakai tanah) sebagai aset ya membayar sewa sesuai IPT itu,” papar Bambang.

Menurut Bambang, para pemegang seharusnya tidak dikenakan kewajiban membayar retribusi sewa. Sebab sebelumnya mereka telah beraudiensi dengan DPRD Jatim dan merekomendasikan tidak wajib ditarik uang sewa selama invetarisisi tanah.

“Selama dilakukan inventarisasi, Pemkot tidak boleh melakukan tarik sewa sementara. Itu hasil audiensi dengan dewan Jatim November 2016 lalu. Jadi, kita sepakat tak membayarnya. Apalagi kebijakan itu bertentangan dengan UU Agraria,” katanya.

Tunggakan tagihan retribusi tanah surat ijo masing-masing lokasi bervariasi. Menurut Bambang, jika ditempatnya retribusi IPT SUrat Ijo dikenai Rp 2,6 juta.

“Kalau tempat saya itu kena 0,2 persen. Kalau yang IPT saya lupa kalau yang PBB saya kena Rp 2,6 juta. Artinya tariff IPT lebih mahal dari PBB,” pungkasnya.

foto : Baktiono

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kekayaan Daerah, Baktiono, menyampaikan akan memperjuangkan keluhan warga tersebut.

“Nanti Pansus akan memperjuangkan penghapusan retribusi. Tidak hanya surat Ijo, tapi juga semua retribusi kekayaan daerah harus dibebaskan juga,” tandas Baktiono.(adv/r7)

Loading...