D-ONENEWS.COM

Komisi C Minta Pemkot Aktif Tegur Pemilik Merawat Bangunan Cagar Budaya

foto : bangunan lama di pojokan jalan Gubernur Suryo depan Balai Pemuda

Surabaya,(DOC) – Program pengecatan bangunan  cagar budaya di kawasan Surabaya Utara menorah kritikan dari Komisi C DPRD kota Surabaya.

Pasalnya program tersebut belum bisa menyeluruh dikenakan pada bangunan-bangunan bersejarah yang tersebar disetiap jalan-jalan protokol kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Syaifudin Zuhri menyatakan, selama ini Pemkot Surabaya masih belum tegas terhadap para pemilik bangunan bersejarah yang masuk dalam daftar benda cagar budaya.

Ia mencontohkan bangunan lama di jalan Gubenur Suryo(seberang Balai Pemuda,red) nampak kumuh dan tak terawat yang seharusnya menjadi perhatian khusus dari Pemkot Surabaya terutama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

foto : Syaifudin Zuhri

Padahal bangunan itu, nantinya akan di apit oleh bangunan – bangunan kuno yang telah direvitalisasi dan tertata indah. Jika hal ini dibiarkan, maka bangunan tersebut akan memperburuk estetika kota.

“Seperti Cagar Budaya Gedung Balai Pemuda, nanti akan nampak indah ketika proyek revitalisasinya selesai. Tapi sebrangnya ada bangunan yang tak terurus. Harusnya Pemkot pro aktif menanyakan kepada pemiliknya, kenapa bangunan itu dibiarkan kumuh,” kata Syaifudin Zuhri, Selasa(15/1/2019).

Mengenai program revitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya di kawasan Surabaya Utara, Ia menyatakan, revitalisasi bukan hanya dengan hanya pengecatan saja. Akan tetapi harus dipertimbangkan juga aspek-aspek lainnya, terutama dampak sosial dan perekonomian yang akan ditimbulkan setelah program itu dilaksanakan.

“Kalau hanya melakukan pengecatan, apalagi dengan warna warni mencolok, itu bukan revitalisasi, bahkan sangat tidak cocok , karena bangunan kuno itu tidak ada yang warna warni, kembalikan saja ke warna aslinya agar nilai sejarahnya tidak luntur,” imbuhnya.

foto : Vinsensius Awey

Tak jauh berbeda dengan pernyataan Vinsensius Awey anggota Komisi C yang menganggap pelanggaran Perda, jika terdapat bangunan cagar budaya dibiarkan tak terurus.

“Melakukan pembiaran itu, pemiliknya bisa dikenakan sanksi melanggar Perda no 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan Dan/atau Lingkungan Cagar Budaya di Kota Surabaya,” tandasnya.

Untuk mengembalikan nilai sejarah kota Surabaya sebagai kota Pahlawan, lanjut Awey, Pemkot sebaiknya mengembalikan warna bangunan – bangunan cagar budaya ke warna aslinya.

foto : Jalan Panggung Sekarang pasca pengecatan

“Kembalikan ke warna aslinya, kalaupun ada program pengecatan, harusnya hanya pada sisi tertentu saja, seperti jendela, kolom atau ornamennya saja, jangan semuanya di cat seperti yang sekarang terjadi di jalan Panggung itu,” pungkas Awey.(robby/r7)

Loading...

baca juga