Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis dan penuh perdebatan pada Selasa (2/12/2025). Rapat ini membahas aduan warga Rungkut Tengah Gang III mengenai akses jalan yang tertutup tembok serta klaim kepemilikan tanah yang memicu konflik antarwarga.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, memimpin jalannya rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, DSDABM, DPRKPP, Bapemkesra, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, serta pihak pelapor dan terlapor.
Taukhid, warga yang merasa dirugikan karena akses menuju rumahnya tertutup tembok, menyampaikan protes dengan tegas. Ia menunjukkan dokumen dari BPN yang mencatat jalur tersebut sebagai fasilitas umum.
“Saya punya bukti otentik dari BPN yang menyatakan itu fasilitas jalan. Itu bukan tanah Agus, tapi tiba-tiba dia mengklaim sebagai miliknya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ia memegang dokumen lengkap dari kelurahan hingga BPN.
Kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, kliennya membangun tembok di atas lahan yang masih sesuai petok D.
“Tembok itu masih berada di tanah milik klien kami. Akses jalan muncul karena perjanjian pemilik lama pada 1986,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati fungsi jalan tersebut, sedangkan tembok bertujuan melindungi penghuni kos.
Lurah Temukan Perbedaan Administrasi
Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat, mengungkap adanya selisih antara buku kretek dan kondisi lapangan. Ia menjelaskan bahwa luas tanah Agus seharusnya berkurang setelah ia menjual sebagian kepada Taukhid, tetapi letter C tidak mencerminkan perubahan itu.
Wahyu mengaku belum memperbaiki data tersebut karena pihak Agus sedang menempuh jalur hukum.
Camat Gunung Anyar, Ario Bagus Permadi, memaparkan beberapa langkah yang pemerintah ambil sebelum muncul gugatan. Pemerintah memanggil para pihak, mengklarifikasi data, memasang tanda silang, dan berkoordinasi dengan sejumlah OPD.
Setelah pihak terlapor mengajukan gugatan, ia menghentikan seluruh tindakan fisik demi menjaga proses hukum. Pemerintah tetap menjalankan penanganan teknis di lokasi, termasuk normalisasi saluran dan penertiban di area fasilitas umum.
Perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, Gufron, menyatakan bahwa sertifikat atas nama Taukhid masih tercatat sah dan tidak bermasalah.
“Sertifikatnya clean and clear. Data kami juga mencatat jalur itu sebagai akses. Yang berubah hanyalah pemanfaatannya di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai mediasi dapat membuka peluang penyelesaian, termasuk kemungkinan kompensasi.
Komisi C Soroti Kronologi Kepemilikan Tanah
Anggota Komisi C, Sukadar, memaparkan kronologi kepemilikan tanah sejak 1973. Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut akses, tetapi juga mencakup peralihan hak dan pencatatan administrasi yang harus ditelusuri ulang.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menetapkan tiga langkah penyelesaian:
- Kantor Pertanahan Surabaya II akan memverifikasi peta dan meninjau lapangan pada 8 Desember 2025.
- Kantor Pertanahan akan memfasilitasi pra-mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
- Lurah Rungkut Tengah akan memediasi kekeliruan administrasi dengan mengundang semua pihak terkait.
Rapat berakhir dengan harapan agar seluruh proses berjalan objektif, adil, dan tetap mengutamakan kepentingan publik.(r7)





