D-ONENEWS.COM

Komisi C Minta Proyek Saluran dan Pavingisasi Jalan Tidak Ganggu Aktivitas Warga Gayungan PTT

Surabaya,(DOC) – Berangkat dari keresahan warga Gayungan PTT, terkait proses pembangunan saluran (box culvert) dan pavingisasi jalan yang mengganggu aktivitas warga setempat, akhirnya Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Surabaya memanggil hearing pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, Senin (13/9/2021).

Plt Lurah Gayungan Setiya Irama Ningsih mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke warga, bahwa akan ada proyek pembangunan saluran dan pavingisasi jalan yang akan memakan waktu 2-3 bulan. ” Tak ada pernyataan dari saya soal larangan untuk PKL berjualan. Saya hanya menyampaikan lamanya pengerjaan proyek tersebut. Jadi tak ada larangan PKL berjualan, ” ujar dia.

Dia mengakui, memang nanti sampai batas akan ada solusi diarahkan ke lokasi di mana mereka akan berjualan. “Jadi, sekali lagi, tidak ada statemen dari kelurahan untuk melarang atau menggusur pedagang, ” tandas dia.

Sementara Adi, perwakilan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya mengatakan, jika proyek pembangunan saluran dan pavingisasi jalan telah dilelang. Pemenangnya adalah CV Pilar Sembada Makmur dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar. ” Proyek ini akan dikerjakan selama 3 bulan dan sudah disosialisasikan ke RT-RT dibantu kelurahan dan kecamatan, ” jelas dia.

Adi menjelaskan, bahwa proyek tersebut berada di suatu kawasan yang banyak utilitasnya. ” Pihak kontraktor agak kesulitan di lapangan, namun akan dilakukan percepatan.Sehingga proyek ini nantinya bisa cepat dinikmati warga, ” jelas dia.

Yudi, dari CV Pilar Sembada Makmur mengatakan, jika pihaknya berupaya mendahulukan kepentingan umum. Ini agar warga tetap bisa beraktivitas. ” Kendalanya di Gayungan banyak utilitas. Karena itu, kami minta pendampingan pihak PDAM, Telkomsel, dan PLN karena memang ada kabel dalam tanah yang tak bisa kita prediksi sebelumnya, “tandas dia seraya menambahkan sempat terjadi kebocoran pipa PDAM, namun warga tetap disuplai air dengan tangki.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, warga setempat khawatir, terutama para pedagang kaki lima (PKL), karena ada isu dalam pembangunan yang sudah disosialisakan oleh Lurah Gayungan, pedagang di sana tidak akan bisa berjualan lagi.

Selain itu, juga ada kekhawatiran warga bahwa pekerjaan ini akan mengganggu aktivitas warga Gayungan PTT.

“Tadi Lurah Gayungan sudah menyampaikan bahwa semua program pemkot yang darurat di daerah sana sudah disosialisasikan ke warga melalui LPMK maupun RT/RW bahwa pembangunan saluran dan pavingisasi jalan di Gayungan PTT akan memakan waktu tiga bulan. Pun tidak ada penggusuran warga maupun PKL,” ujar Baktiono.

Karena itu, kata dia, Komisi C meminta kepada kontraktor agar pengerjaan proyek diselesaikan tepat waktu, dengan kualitas yang sesuai dengan daftar isian proyek (DIP). Dan seluruh aktivitas pembangunan dilarang menganggu aktivitas warga. Artinya, tumpukan paving kan tidak harus di lokasi, bisa di luar.

“Jika toh harus ditaruh di sana harus cepat dipasang. Itu teknis. Kalau teknis itu tak bisa dikuasai, nanti warga akan jadi korban.Seperti di tempat -tempat lainnya, ” ucap dia.

Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, di lokasi proyek banyak utilitas seperti pipa PDAM, jaringan serat optik dari telkom, dan juga ada jaringan kabel PLN yang ditanam. ” Ini bahaya. Makanya, kami harapkan kepada kontraktor segera koordinasi dengan instansi terkait. Jangan sampai dalam penggalian kena pipa PDAM, sehingga warga dirugikan. Karena untuk perbaikan butuh waktu lama, “ungkap dia.

Baktiono menegaskan, lebih bahaya lagi kalau kabel listrik itu tegangan tinggi. Karena juga membahayakan pekerja sendiri, ” kata dia.

Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, sebenarnya Pemkot Surabaya sudah membuat Perda tentang Utilitas. Dalam tanah ini sudah dibuatkan perda bahwa dalam satu kotak itu ada berbagai jaringan. Selain saluran, ada jaringan listrik, PDAM dan lain lain dalam satu kotak. “Mudah- mudah ini nanti ada datanya semua di pemkot, ” ucap dia.

Baktiono menandaskan, kontraktor selalu siap, karena memang pekerjaan jangka waktunya sudah terukur. Hanya saja, Komisi C meminta jangan mengganggu aktivitas warga. “Memang tataran teknis, seperti paving kalau belum dipasang jangan ditumpuk di tengah jalan atau di depan rumah warga, sehingga warga tak bisa mengeluarkan kendaraannya,” tutur dia.

Karena terkendala utilitas, bagaimana jika pengerjaan proyek molor?
Baktiono menegaskan, kalau molor kan ada pasal-pasalnya. Mulai pasal peringatan sampai denda. Karena semua sudah terukur. ” Jangan sampai ganggu aktivitas warga dan keuangan Pemkot Surabaya, ” pungkas dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga