D-ONENEWS.COM

Kronologi Penjemputan Gubernur Nurdin Abdullah Oleh KPK Versi Pemprov Sulsel

Gubernur Nurdin Abdullah

Jakarta (DOC) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di rumah dinas Sabtu dinihari 27 Februari 2021, sekitar pukul 01.00 WITA. Nurdin dijemput atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami belum mendapatkan informasinya terlibat kasus apa,” kata Juru bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Veronica Moniaga, dilansir dari Tempo.co, Sabtu (27/2).

Menurut dia, Nurdin dijemput KPK saat sedang beristirahat bersama keluarga dan gubernur berangkat ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Karena itu, Veronica membantah jika dikatakan Gubernur Sulsel ditangkap tangan oleh tim KPK. Karena, menurut dia, operasi tangkap tangan itu dilakukan saat seseorang melakukan tindak pidana.

“Mengenai OTT itu tidak benar karena bapak saat itu sedang istirahat,” ucap dia.

Apalagi saat tim KPK datang, lanjut dia, Nurdin menerima dengan baik, tidak dalam kondisi dipaksa. Bahkan ia mengklaim jika Nurdin berangkat ikut tim KPK atas kerelaan hati untuk memberikan keterangan.

Penjemputannya pun, ucap Veronica, tim tidak membawa barang bukti lain kecuali satu koper uang Rp1 miliar. Nurdin hanya membawa pakaian saat berangkat ke Jakarta.

Mengenai surat perintah penyidikan yang menyebar luas, menurut Veronica, yang harus memberikan keterangan adalah kepolisian. Musababnya pihaknya tidak melihat langsung proses penangkapan dan dalam kasus apa.

Veronica membeberkan kronologi kedatangan KPK di rumah jabatan sesuai keterangan dari pihak keluarga Nurdin. Ia mengatakan tim KPK datang saat Nurdin sedang tidur sekitar pukul 01.00 WITA. Kemudian istrinya membangunkan untuk bertemu tim KPK secara baik-baik.

“Bapak (Nurdin) dibangunkan saat ada tim KPK. Kita dikagetkan dengan kedatangan KPK karena tak ada surat. Tapi tak ada paksaan bertemu KPK,” lanjutnya.

Pihak keluarga pun mempersilakan Nurdin untuk dimintai keterangan sebagai kepala daerah. Apalagi sebagai warga negara Gubernur Nurdin harus mengikuti kewajiban dari instansi penegak hukum.

“Mungkin ini hal mengagetkan, tapi kita serahkan semuanya ke KPK karena dia (Nurdin) masih sebagai saksi,” tutur Veronica.

Menurut dia, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meninggalkan rumah dinas bersama dengan Adc Gubernur, Samsul Bahri. Karena itu sesuai dengan standar operasional prosedur dari protokol Pemerintah Sulsel. “Bapak berangkat bersama ajudan dijemput secara terhormat,” tutur Veronica. (tc)

Loading...

baca juga