D-ONENEWS.COM

Kuasa Hukum FE Desak Kejari Seret Pihak Lain yang Memerintah Kliennya Menjual Barang Sitaan Satpol PP

kuasa hukum mantan oknum petinggi satpol PP kota Surabaya inisial FE
Foto: Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti

Surabaya,(DOC) – Kuasa Hukum mantan oknum petinggi Satpol PP (FE), Abdul Rahman Saleh,  mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembangkan kasus dugaan penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol.

Pengembangan kasus bisa dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang di tengarai terlibat.

“Ya pada intinya pelaku utama yang menjual dan membeli serta melakukan transaksi jual BB (barang bukti) segera di panggil,” ungkap Abdul Rahman Saleh, Senin(25/7/2022).

Jika pemeriksaan sudah di laksanakan dan tim penyidik Kejari Surabaya menemukan minimal 2(dua) alat bukti yang cukup. Maka, sambung Abdul Rahman Saleh, wajib segera di tetapkan sebagai tersangka.

“Bila cukup bukti segera tetapkan tersangka,” katanya.

Ia menyebut, bahwa yang terlibat dalam kasus penjualan dan pembelian barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya itu, jumlahnya lebih dari satu orang.

“Sekitar ada 4 sampai 6 orang,” tandasnya.

Tak hanya bagi pembeli dan penjualnya saja. Namun, kata Abdul Rahman Saleh, Kejari Surabaya di minta juga menyeret pihak lain untuk bertanggungjawab di hadapan hukum.

Ia menjelaskan, pihak lain itu, di nilai telah memerintahkan kliennya untuk terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Termasuk juga yang memerintah, selain pak FE juga di seret ke hukum. Jangan kaburkan hukum hanya pada pak FE,” tutupnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, FE telah di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kejari Surabaya menetapkan FE tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Sejak itu FE langsung di tahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

FE ini di sangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Loading...

baca juga