
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025).
Sasaran utamanya adalah kabel fiber optik milik penyedia layanan internet yang di pasang tanpa izin, baik di udara maupun di dalam saluran.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa sebelum penertiban di lakukan, pihaknya telah memberi tanda pada kabel-kabel yang akan di copot.
“Penandaan ini memudahkan kami saat proses pemotongan. Karena, kabel tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota,” jelasnya.
Menurut Agnis, kabel-kabel tak berizin itu kerap terpasang sembarangan. Kondisi tersebut di nilai mengganggu keindahan kota dan membahayakan fungsi saluran air.
“Banyak kabel udara yang terlihat semrawut dan mencolok di ruang publik. Sementara di dalam saluran, kabel yang menumpuk bisa menghambat aliran air saat hujan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP dan DSDABM menertibkan kabel di lima lokasi strategis. Yakni, di Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Dari lima titik tersebut, total 34 kabel berhasil ditertibkan. Rinciannya, 17 kabel udara dan 17 kabel bawah tanah. Semua kabel yang telah di copot kemudian di amankan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari.
Penertiban ini, menurut Agnis, merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ke depan, pemantauan akan terus di lakukan secara rutin, baik melalui patroli lapangan maupun laporan warga.
“Jika di temukan pelanggaran, kami tak akan ragu untuk memotong kabel tersebut,” tegasnya. (r6)





