Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Rungkut. Kegiatan yang di laksanakan pada Selasa (10/12/2024) ini juga melibatkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami juga berharap warga dapat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Agnis.
Acara ini mengundang berbagai elemen masyarakat, seperti pedagang, perangkat kecamatan, dan kelurahan. Menurut Agnis, kolaborasi ini penting agar semua pihak dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal.
Penjelasan Regulasi dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Heribertus Deddy Setiawan, menyampaikan informasi terkait regulasi cukai. Ia menjelaskan pengertian cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat lebih waspada.
“Rokok ilegal dapat di kenali dari beberapa ciri. Misalnya, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Ada juga rokok polos yang sama sekali tidak memiliki pita cukai,” ungkap Deddy.
Deddy menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain sosialisasi, Bea Cukai Sidoarjo rutin melaksanakan operasi gabungan dengan lintas sektor.
Kerja Sama dan Langkah Terpadu
Kerja sama lintas sektor, seperti dengan Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan, menjadi langkah penting dalam memberantas rokok ilegal. Tidak hanya di Surabaya, langkah ini juga di perluas ke wilayah Sidoarjo, Mojokerto, dan sekitarnya.
“Kami aktif melakukan monitoring terkait penjualan rokok ilegal di masyarakat. Hasil dari monitoring tersebut akan di evaluasi untuk menentukan langkah penindakan lebih lanjut,” jelas Deddy.
Selain itu, Bea Cukai Sidoarjo juga terus melibatkan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Laporan masyarakat bisa di sampaikan melalui nomor 0811-3050-225 atau media sosial Bea Cukai Sidoarjo. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” pungkasnya. (r6)