Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Dispendik Perketat Pengawasan Sekolah dan Orang Tua

Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Dispendik Perketat Pengawasan Sekolah dan Orang TuaSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas larangan bagi siswa SMP untuk mengendarai sepeda motor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.

Melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), Pemkot Surabaya meminta sekolah dan orang tua memperketat pengawasan agar aturan tersebut berjalan efektif.

Bacaan Lainnya

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Sekolah Dilarang Sediakan Parkir

Dispendik langsung menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor.

Bahkan, sekolah juga diminta tidak bekerja sama dengan pengelola parkir di sekitar lingkungan sekolah. Jika pelanggaran masih terjadi, Dispendik akan memasukkannya sebagai bahan evaluasi serius.

“Kami mengingatkan kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa. Jika masih ditemukan, itu akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Libatkan Orang Tua Awasi Siswa

Pemkot menilai aturan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi langkah konkret untuk menjaga keselamatan pelajar di jalan raya.

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua juga harus berperan aktif dalam memastikan anak tidak membawa kendaraan bermotor.

“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Pengawasan harus dilakukan bersama, baik di sekolah maupun di rumah,” kata Febrina.

Dorong Transportasi Umum dan Bus Sekolah

Sebagai solusi, Dispendik mendorong siswa menggunakan transportasi umum atau memanfaatkan layanan bus sekolah.

Opsi tersebut dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai.

“Jika rute tersedia, transportasi umum atau bus sekolah bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 50 Ribu Penumpang

Ke depan, Pemkot akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan layanan transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan.

Penggunaan Gawai Juga Disorot

Selain kendaraan, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.

Sekolah diminta memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

“Penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Sekolah perlu menghadirkan lebih banyak aktivitas positif,” ujarnya.

Meski begitu, peran utama tetap berada di tangan orang tua. Mereka diimbau aktif memantau penggunaan gawai sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan anak.

“Peran orang tua sangat penting agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait