Lumajang Raih Predikat Kabupaten Informatif, Sekda: Keterbukaan Informasi Bukan Hanya Kewajiban namun Kebutuhan Pemda

 

Lumajang Raih Predikat Kabupaten Informatif, Sekda: Keterbukaan Informasi Bukan Hanya Kewajiban namun Kebutuhan Pemda
Lumajang, (DOC) – Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam ajang penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Lumajang di nobatkan sebagai salah satu kabupaten informatif terbaik di Jawa Timur. Penghargaan ini di serahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, di Ballroom Grand Swiss-bellhotel Darmo Surabaya pada Rabu (13/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dengan skor indeks keterbukaan informasi mencapai 96,23, Lumajang berhasil menempati posisi keempat. Setelah tiga kota besar di Jawa Timur. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat.

“Kita mengapresiasi Komisi Informasi Jawa Timur yang telah memberikan perhatian atas upaya yang kita lakukan dalam memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat. Keterbukaan Informasi sebagaimana arahan Pak Pj. Gubernur bukan hanya sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi, pemerintah daerah dan OPD khususnya di Kabupaten Lumajang bahwa kita harus terbuka pada informasi-informasi yang wajib diketahui masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang di nilai sebagai salah satu Badan Publik Terbaik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh KI Jatim dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 96,23. Dengan skor tersebut, Lumajang menempati posisi ke-empat Badan Publik Terbaik berpredikat informatif setelah Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kota Madiun.

Desa Sidorejo

Selain Pemkab. Lumajang, KI Jatim juga memberikan predikat Informatif kepada Desa Sidorejo Kec. Rowokangkung. Desa Sidorejo berhasil menjadi terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,77 setelah Desa Leran Kec. Manyar Kab. Gresik.

Sebagai informasi bahwa pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik oleh Komisi Informasi. Komisi Informasi (KI) adalah Lembaga negara yang independent yang bertugas menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.

Beberapa tugas dan fungsi KI antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Sekda Agus Triyono mengatakan, sebagaimana Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang di tuntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik,” ujarnya. (Kominfo/Imam)