D-ONENEWS.COM

Massa Pendukung Ahok Testimoni, Ketua Umum MUI 'Ngaku' Fatwa Keagamaan Atas Desakan

Jakarta,(DOC) – Ratusan massa pendukung Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, tetap setia memberikan suport moral dengan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(31/1/2017) siang.
Sepanjang aksi, para pendukung ahok ini secara bergantian berorasi tentang kebhinekaan bangsa Indonesia.
Salah satu relawan ahok, Amin Rasyid Lubis yang akrab dipanggil ucok lubis mengaku memiliki saudara satu marga dari Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), yaitu Shobri Lubis. Namun mereka tetap dengan pendiriannya masing-masing.
“pendukung ahok bukan minoritas. kita pendukung bhineka tunggal ika. Kita mendukung bukan berdasarkan agama, tapi karena sosok yang bagus,” kata Ucok dalam orasinya.
Pendukung lainnya juga testimoni pengalamannya tentang kebhinekaan. “saya pergi ke tanah abang, mau naik angkot. Lalu ditolak sama supirnya dan bilang Bu cari supir yang satu agama saja, saya dibilang kafir karena saya kan beda sama ibu,” ungkap Salma penyandang dishabilitas, saat berada diatas Mimbar.
Orasi pendukung Ahok ini dilakukan sampai, sidang lanjutan tentang kasus dugaan penistaan agama berakhir.
Sementara, secara terpisah, Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin saat memberikan kesaksian didalam sidang mengaku mengetahui adanya penistaan agama dari pemberitaan media.
Ma’ruf juga mengaku bahwa Fatwa MUI soal keagamaan menyikapi pidato Ahok di Kepulauan Seribu, atas desakan dan permintaan masyarakat.
“Dari berita, permintaan dan desaka-desakan. Media cetak dan televisi,” ucap Ma’ruf menjawab pertanyaan hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat sidang, Selasa(31/1/2017).
Saat itu, hakim ketua sempat meminta penjelasan secara rinci soal permintaan dan desakan, mengeluarkan Fatwa penistaan Agama yang disampaikannya Ma’ruf tadi.
“Ada yang lisan ada yang tertulis. Kalau desakannya macam-macam, ada forum-forum,” katanya, menjawab pertanyaan hakim ketua.
Ma’ruf menjelaskan, sebelum mengabulkan permintaan tersebut, pihaknya juga  melakukan pembahasan pidato ahok secara langsung, dengan melibatkan 4 komisi. Hasilnya, kemudian dilaporkan ke pengurus harian untuk dibahas dan diputuskan.
“Komisi fatwa, kajian, perundang-undangan Infokom. Hasilnya dilaporkan ke pengurus harian, tertulis, oleh pengurus harian dibahas dan diputuskan. Banyak (pengurus harian), ketua umum sekretaris dan sebagainya, kira-kira ada 20 orang,” jelasnya.(mi/r7)

Loading...