Mediasi Buntu, Sengketa Tanah di Sumur Welut Berlanjut ke Pengadilan

Mediasi Buntu, Sengketa Tanah di Sumur Welut Berlanjut ke PengadilanSurabaya,(DOC) – Upaya mediasi sengketa tanah di Kelurahan Sumur Welut berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar di Pendopo Kantor Kelurahan Sumur Welut, Jl. Raya Sumur Welut No. 2, Surabaya, Jumat (22/8/2025), membahas sengketa jual beli tanah Nomor 267 Persil 48 Klas D1 seluas 480 m² atas nama Sripah B. Rokayah.

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Sumur Welut, Elvan Hergaiswara, ST, atas permintaan Lilik Juliati Djajadi yang tengah bersengketa dengan Rukayah. Kedua belah pihak datang bersama kuasa hukum masing-masing.

Bacaan Lainnya

Sepanjang pertemuan, pihak kelurahan berupaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak agar tercapai jalan damai. Namun hingga akhir sesi, dialog belum menghasilkan titik temu.

“Kelurahan hanya berperan sebagai fasilitator. Kami berharap perselisihan bisa selesai lewat musyawarah. Karena belum ada kesepakatan, kami serahkan kembali kepada mekanisme hukum,” tegas Elvan.

Meski perundingan buntu, suasana mediasi tetap berjalan kondusif. Aparat Kasi Trantibum, staf Trantibum, dan Projopati Kelurahan Sumur Welut ikut menjaga keamanan dan ketertiban jalannya acara.

Kasus sengketa tanah ini pun akan berlanjut melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.(lup/r7)

Baca Juga:  41 UMKM Unjuk Produk di Pertamina SMExpo Surabaya 2025

Pos terkait