Menjaga Karakter Bahasa di Era 5.0

Badan Bahasa Dorong Mahasiswa Jadi Garda Depan Kedaulatan Bahasa
Menjaga Karakter Bahasa di Era 5.0

Jakarta,(DOC) – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, hadir sebagai pembicara utama dalam Seminar Kebahasaan bertema “Peran Bahasa dalam Meningkatkan Karakter Berbahasa di Era 5.0”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pada Selasa (6/5).

Seminar ini di gagas oleh HIMANESIA UMJ bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Tujuannya adalah membuka ruang refleksi dan diskusi kritis soal peran bahasa di tengah perubahan zaman, khususnya di kalangan generasi muda.

Bacaan Lainnya

Dalam sesi bertajuk “Bahasa yang Digunakan Generasi Muda”, Hafidz menyoroti semakin dominannya bahasa gaul dalam percakapan sehari-hari. Ia menyampaikan bahwa perkembangan bahasa digital tidak hanya memengaruhi cara berbicara, tetapi juga pola pikir dan sikap generasi muda.

“Penting bagi anak muda untuk membangun karakter berbahasa yang santun, kritis, dan inklusif sejak dini. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Ia mencerminkan identitas,” ungkap Hafidz.

Bahasa sebagai Pilar Konstitusi dan Budaya

Lebih lanjut, Hafidz menekankan bahwa bahasa Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini di atur dalam UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2009, PP No. 57 Tahun 2014, serta Perpres No. 63 Tahun 2019. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa bahasa adalah bagian integral dari sistem kenegaraan.

Di tengah perkembangan teknologi, Badan Bahasa juga menyediakan layanan digital untuk mendukung literasi. Beberapa di antaranya adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Halo Bahasa, sebuah superaplikasi yang memuat berbagai produk kebahasaan. Mahasiswa pun di dorong untuk mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai sarana mengukur kemampuan mereka.

Dalam kesempatan itu, Hafidz juga menyampaikan kebijakan terbaru, yakni Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, termasuk di perguruan tinggi. Aturan tersebut resmi di luncurkan bersama Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025.

Baca Juga:  Ketua DPRD Negatif Narkoba, BNNK Apresiasi Sikap Teladan Adi Sutarwijono

“Kampus harus menjadi ruang utama dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh peserta menghidupkan semangat Tri Gatra Bangun Bahasa, yaknii Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing.

Bahasa dan Kesadaran Sosial

Ketua panitia seminar, Aeni Nurhidayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini di rancang untuk membentuk kesadaran kritis mahasiswa. Bahasa, menurutnya, bukan hanya soal struktur atau tata kalimat, tetapi juga soal nilai.

“Bahasa harus adaptif terhadap zaman, tapi tetap berpijak pada etika. Melalui bahasa, mahasiswa belajar memilah makna dan memahami realitas sosial,” kata Aeni.

Sementara itu, Luluk Mukaromah, dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Tangerang, menambahkan perspektif penting. Ia menegaskan bahwa karakter berbahasa terbentuk sejak dari keluarga dan lingkungan sehari-hari.

Luluk juga mengajak peserta untuk memahami bahasa gaul secara kontekstual. Ia menyebut, beberapa istilah gaul bahkan sudah masuk ke dalam KBBI, tapi penggunaannya tetap harus memperhatikan kesantunan dan efektivitas.

“Seminar ini menjadi bukti bahwa pendidikan bahasa harus dekat dengan realitas generasi muda. Harus praktis, kontekstual, dan tetap mendidik,” pungkas Luluk. (r6)

Pos terkait