D-ONENEWS.COM

Menjaga Kualitas Udara dengan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau

Warga menikmati kesegaran udara sembari berolahraga di Taman Harmoni

Kualitas udara yang baik merupakan hak dasar bagi warga kota. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menempuh berbagai cara guna menjamin warganya mendapatkan udara yang sehat. Salah satunya dengan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).

Berdasar data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya, bahwa dalam kurun sepuluh tahun terakhir, luasan RTH di Kota Pahlawan selalu bertambah. Pada 2009, luasan RTH publik yakni 6.676,55 hektare atau 20,2 persen dari luas wilayah Surabaya. Sedangkan pada 2018 lalu, luasan RTH publik sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare.

Wilayah di sempadan sungai dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTHpada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. “Jadi RTH publik kami sudah di atas target minimal Permen PU,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Risma -sapaan Tri Rismaharini- mengatakan, keberadaan RTH sangat penting untuk menjaga kualitas udara perkotaan. Menurut Presiden UCLG ASPAC ini, RTH memang memiliki banyak fungsi. Di antaranya, untuk mempercantik estetika kota, sebagai tempat interaksi sosial serta menekan polusi udara. Bahkan, maraknya pembangunan RTH di Surabaya juga berdampak pada penurunan suhu udara. Dari hasil pengukuran suhu pada alat indikator kualitas udara, bahwa suhu rata-rata di Surabaya turun dari kisaran 30-31 derajat celcius menjadi 28-29 derajat celcius.

 

Risma mengatakan pihaknya akan terus menambah luasan RTH hingga mencapai 30 persen dari luas Kota Surabaya. “Target kami memang 30 persen luas wilayah Surabaya, supaya suhu udara bisa terus turun. Target kita, suhu udara Surabaya bisa sampai 22 derajat celcius,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Eri Cahyadi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Eri Cahyadi memerinci luasan RTH di Surabaya. Dari total 7.290,53 hektare, RTH Makam sudah mencapai 283,53 hektar; RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar; RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar; RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar; RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar; RTH hutan kota 55,81 hektar; RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar.

 

Menurut Eri, kunci kesuksesan Surabaya dalam mengembangkan RTH terletak pada mekanisme perawatannya. Dalam merawat taman, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon. Ada rayon pusat, timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman jika ada yang mati. “Biasanya, satgas menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, penyiraman dilakukan 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.

Warga memanfaatkan taman di Surabaya sebagai sarana rekreasi

Pemeliharaan taman di Surabaya sangat efisien. Sebab, kompos diproduksi sendiri di 27 rumah kompos yang tersebar di berbagai penjuru kota. Dengan demikian, anggaran pemeliharaan taman dapat ditekan. Untuk kasus-kasus tertentu, seperti karakteristik tanah yang tidak mampu membuat tanaman tumbuh dengan baik, Pemkot Surabaya punya ‘jurus’ jitu. Yakni dengan memanfaatkan tanah olahan dari Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT). Cara tersebut terbukti ampuh untuk menyuburkan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh dengan maksimal. “Jadi kami mengandalkan pupuk kompos organik buatan sendiri dan tanah olahan dari IPLT. Murah meriah dan hasilnya sangat bagus,” ujar Eri yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.

Agar pengelolaan RTH lebih optimal, Pemkot Surabaya secara konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam perda ini dijelaskan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau. “Jadi, saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan konsep green building,” pungkasnya.(adv)

Loading...

baca juga