Merasa Anggota Diusir, Peradi Laporkan Bupati Lumajang

Lumajang,(DOC) – Sekitar 12 orang yang ikut tergolong Peradi (Penghimpunan Advokat Indonesia), Senin (5/8/2019) siang, mendatangi Mapolres Lumajang.

Kedatangan Peradi ke Mapolres Lumajang untuk melaporkan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq karena telah mengusir pengacara Basuki Rahmad (Okik) dari ruang pertemuan saat mendampingi warga Gondoruso, Pasirian untuk menanyakan  terkait lahan  yang ikut menjadi bagian dalam pembangunan, di kelola oleh PT. Semeru. Dengan tujuan meminta solusi terbaik dari bupati Lumajang.

Bacaan Lainnya

Namun saat musyawarah berlangsung Okik merasa kecewa akibat diusir keluar dari ruang Mahameru lantai 3 Pemkab Lumajang oleh Bupati Lumajang.

Mulanya, soal pengusiran tersebut, suasana biasa-biasa saja. Bahkan Basuki Rahmad menolak tidur pulas, sepulang dari acara itu dikediamannya.

Baru setelah pengusiran itu viral di akun youtube Lumajang TV, pria berkaca mata itu sedang tenangnya terusik

Dalam tayangan di You tube terjadi pada menit awal sebelum pertemuan di awal, Bupati Lumajang mengangkat tangan menunjuk ke arah pintu, untuk mempersilakan Okik keluar dari ruangan, dengan maksud ingin ingin berkomunikasi langsung dengan warga, tanpa dijembatani dengan bantuan.

Dalam hal ini, Bupati Lumajang mempertimbangkan telah membantah atau membantah hak advokad, dengan cara menyuruh otoritas hukum yang sah keluar dari forum.

Ketua Perandi Lumajang Abdul Rohim mengatakan, kedatangan ke Polres Lumajang bersama rekannya advokat lainnya, awal mulanya karena melihat video yang sempat viral di Media Sosial yang dianggap ada yang tidak menyenangkan dan mengganjal ITE.

“Kehadiran kami kesini untuk melaporkan pidananya, dimana diumumkan kami mengetahui ini di media sosial yang bersumber dari Lumajang TV sehingga kami memulai untuk tidak menyenangkan dan menentang ITE,” tandasnya.

Dikatakan Abdul Rohim, sebelumnya pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama 3 hari kepada Bupati untuk meminta maaf atas kejadian tersebut hingga saat ini tidak ada tanggapan.

“Yang jelas kita sudah memberikan waktu selama 3 hari untuk Bupati Lumajang meminta maaf. Namun sampai saat ini tidak perlu melanjutkan, oleh karena itu tidak mau harus kami minta izin marwah organosasi, persetujuan advokad agar kami akan melanjutkan proses ini hingga selasai, “kata dia pasca keluar dari ruang KSPKT Polres Lumajang.

Menurunya ketua Peradi yang mendampingi Okik jelas memiliki undang-undang ditegaskan, seorang advokad yang memiliki hak dan wewenang mendampingi di dalam dan di luar persidangan.(imam/r7)