D-ONENEWS.COM

Merger SKPD Bikin Rumit Sistem Birokrasi Pemkot Surabaya

Surabaya,(DOC) – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggabungan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) di tingkat Kabupaten/Kota, terus mendapat penolakan dari Pemerintah kota Surabaya.
Sejumlah anggota DPRD kota Surabaya bersama beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kamis(18/8/2016).
Fatkhur Rohman, anggota Komisi A DPRD kota Surabaya menjelaskan, implementasi penggabungan sejumlah SKPD dilingkungan Pemkot Surabaya, dianggap dapat menimbulkan masalah bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat, sehingga perlu konsultasi.
“Konsultasi itu meminta penjelasan agar perampingan SKPD di Pemkot Surabaya tidak disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya tidak padat,” jelas politisi asal PKS ini.
Fatkhur mengatakan, berdasarkan intruksi pusat, beberapa SKPD yang selama ini melayani banyak permohonan pengurusan izin, harus di rampingkan menjadi satu. Hal inilah yang membuat kerepotan Pemkot dalam mengelola Tupoksinya(tugas,pokok dan fungsi).
Ia mencontohkan, perampingan SKPD yang nantinya harus dilakukan yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tanah dan Bangunan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus dirampingkan menjadi satu SKPD. Selama ini, menurut Fatkhur, masing-masing SKPD tersebut mempunyai banyak tugas penting yang harus dijalankan mulai dari pengurusan izin hingga pelayanan masyarakat. Jika hal ini dilakukan pasti akan merubah semua system yang sudah terbentuk dengan bagus ini.
“Pastinya kerepotan, karena 4 SKPD ini masing-masing mempunyai banyak tugas penting, dalam hal pengurusan izin sampai ngurusi retribusi sampah dan sewa tanah berstatus ijo. Terus dijadikan satu. Lalu bagaimana pembagian Tupoksinya, terutama penempatan pegawainya, tentu perlu pertimbangan yang serius,” ungkap Fatkhur.
Ia menambahkan, jika Walikota Tri Rismaharini menolak kebijakan perampingan SKPD dan ingin bernegosiasi dengan pemerintah pusat, pihaknya merasa setuju. Mengingat kota Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua yang mempunyai beragam permasalahan dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 3 juta jiwa.
“Saya setuju apabila Walikota ingin bernegosiasi ulang soal perampingan SKPD. Untuk ukuran kota besar seperti Surabaya, sebaiknya merger tidak langsung serta – merta 4 SKPD. Cukup 2 saja, seperti Dinas Cipta Karya di merger dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan,” cetusnya.
Perampingan struktur SKPD dilingkungan Pemkot ini akan melalui pembahasan panitia khusus(Pansus) yang dibentuk melalui Sidang Paripurna DPRD kota Surabaya. “Tentu setelah ada kepastian, maka perampingan struktur birokrasi akan dibahas oleh Pansus di dewan. Sekarang menunggu hasil konsultasi dulu,” pungkasnya.(r7)

Loading...