Lumajang,(DOC) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, kepada sejumlah awak media di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).
“Kami menyatakan bahwa MUI Kabupaten Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI tersebut,” ujar KH. Ahmad Hanif.
Dukungan ini, menurut Hanif, sekaligus untuk meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini termasuk di media sosial, bahwa seolah-olah MUI Lumajang menolak fatwa tersebut.
Padahal, dalam penjabaran fatwa tersebut khususnya pada poin keempat, telah di jelaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak dilarang selama memenuhi ketentuan syar’i.
“Poin keempat fatwa MUI Jatim sudah secara tegas menjelaskan tentang penggunaan sound horeg yang di perbolehkan. Namun dengan catatan selama intensitas suara wajar, dan digunakan untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan steril dari hal-hal yang di haramkan,” jelasnya.
Di beritakan sebelumnya, pada Kamis (17/7/2025) setelah rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas fatwa MUI Jawa Timur, KH. Ahmad Hanif juga menyampaikan bahwa tidak ada larangan untuk sound horeg.
“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif di Kantor Pemkab Lumajang.
Dengan penegasan ini, MUI Lumajang berharap masyarakat tidak salah tafsir dan tetap bijak dalam menggunakan perangkat sound system dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan.
Hal yang terpenting, menurutnya, adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Tidak lupa juga mematuhi nilai-nilai keislaman sebagaimana di atur dalam fatwa. (Imam)

