D-ONENEWS.COM

New Normal, Ini Hal-hal yang Diizinkan Pemerintah

Presiden Jokowi saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jawa Barat. Foto: Antara

Jakarta (DOC) – Presiden Jokowi mulai bersiap menuju fase kehidupan baru (New Normal) di tengah pandemi virus corona. Selama vaksin corona belum ditemukan, masyarakat bisa produktif di luar rumah dengan syarat harus rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Kendati demikian, wacana ini dinilai terlalu dini diterapkan. Sebab, kasus positif corona harian di Indonesia masih di kisaran 400-600 kasus per hari. Belum lagi, sejak April 2020, Indonesia baru tiga kali melampaui target 10 ribu tes.

Jika merujuk WHO, negara yang boleh menerapkan New Normal harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, memiliki bukti transmisi dapat dikendalikan, memiliki sistem kesehatan dan melakukan tes dan melacak kasus secara massal, risiko penularan di daerah rawan bisa diminimalisir, dan bisa menerapkan New Normal di tempat kerja.

Sedikit berbeda dengan WHO, Indonesia memiliki indikator sendiri. Jika suatu daerah ingin menerapkan New Normal, tingkat penularan corona reproductive time (Rt) di suatu wilayah harus di bawah 1. Selain itu, kesiapan sistem kesehatan harus mendukung pelayanan COVID-19. Terakhir, adalah kemampuan pemerintah untuk mengetes spesimen corona yang masih diragukan banyak pihak.

Seandainya New Normal sudah diberlakukan di Indonesia, apa saja aturan yang diterapkan pemerintah? Berikut uraiannya, seperti dilansir dari Kumparan, Kamis (28/5):

Aktivitas di rumah ibadah dibuka bertahap

Kemeng akan membuat konsep aktivitas keagamaan di rumah ibadah secara bertahap dengan menaati standar New Normal. Menteri Agama Fachrul Razi menilai konsep ini untuk menjawab kerinduan umat untuk beribadah di rumah ibadah.

Namun, Fachrul menekankan rumah ibadah yang akan dibuka harus aman dari kasus COVID-19. Syarat perizinan dilakukan bertahap, yakni kepala desa mengajukan rekomendasi ke kecamatan hingga Pemkab/Pemkot setempat.

“Lalu camat keluarkan izin dan sebelumnya konsultasi ke bupati. Kenapa harus konsultasi ke bupati? Karena yang tahu Ro (Reproduction Number) dan Rt itu kan tingkat kabupaten ke atas,” jelas Fachrul.

Angkutan umum dengan protokol corona

Mengubah aturan di transportasi umum juga menjadi syarat yang harus dimatangkan. Sebab, kapasitas di dalam angkutan umum yang tidak dibatasi berisiko tak bisa menjaga jarak dan berpotensi terjadi penularan.

Presiden Jokowi telah mengecek kesiapan salah satu angkutan umum, MRT, menuju New Normal. Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan dalam new normal nantinya.

“Kami sangat ketat menerapkan prinsip social distancing. Semua pengguna jasa harus melewati pemeriksaan suhu, pengaturan jarak mengikuti tanda, memakai masker, dan penyanitasi tangan,” kata William.

MRT juga akan membatasi satu kereta dengan hanya diisi maksimal 60 orang. Selain itu, setiap hari kereta rutin dibersihkan dengan disinfektan.

Kemungkinan ojek online berpenumpang

Selama pandemi, khususnya di DKI, pengendara motor termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang. Ojol hanya diizinkan untuk mengangkut barang dan melayani jasa antar makanan.

Menuju New Normal, penggunaan helm motor pribadi selama berboncengan menjadi salah satu wacana yang ingin diterapkan.

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang berisi panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran maupun industri pada situasi pandemi.

Helm motor merupakan salah satu medium penyebaran virus. Khususnya ojek online, helm kerap dipakai bergantian oleh penumpang lain yang tidak diketahui riwayat kesehatannya.

Mal dibuka dengan protokol corona

Selasa (26/5) lalu, Presiden Jokowi telah meninjau kesiapan penerapan New Normal di salah satu mal, yakni Summarecon Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut ada 62 mal di Jakarta yang akan dibuka pada 4 dan 8 Juni. Ini juga menyambut berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB di Jakarta).

Pengelola pun bakal menerapkan berbagai Standard Operating Procedure (SOP) untuk memulai kembali operasional. Di antaranya, mengukur suhu tubuh sebelum masuk mal, memakai masker di dalam mal dan membawa hand sanitizer serta disediakan tempat cuci tangan.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kabar ini. Anies menegaskan belum memutuskan apakah PSBB di Jakarta akan diperpanjang atau tidak.

“Jadi kalau sekarang ada yang mengatakan, mal buka tanggal 5 [Juni], itu imajinasi, itu fiksi. Karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri,” ungkap Anies di check point Cikampek, Jawa Barat, Selasa (26/5).

Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, mengatakan, sejumlah pengelola pusat perbelanjaan masih melihat kondisi masyarakat dalam tatanan normal baru. Menurut dia, masyarakat mungkin saja masih ragu untuk ke luar rumah dan mengunjungi mal.

“Pihak mal kelihatannya belum tentu beroperasi normal full, rata-rata mungkin agak sedikit mengurangi jam operasionalnya, misalnya mulai jam 11 siang sampai jam 8 malam,” kata Haryanto kepada Antara, Rabu (27/5).(kmp)

Loading...

baca juga