D-ONENEWS.COM

OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia

Jakarta (DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Izin perusahaan yang dicabut ini, bukan pengelola dompet digital atau e-wallet OVO.

Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940,” demikian dinyatakan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dioansir dari Kumparan, Rabu (10/11).

Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dewi menambahkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu PT OVO Finance Indonesia juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK tegas meminta perusahaan untuk:

Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Dari penelusuran kumparan, PT OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK, bukan merupakan badan usaha pengelola dompet digital atau e-wallet OVO. Karena dompet digital OVO dikelola di bawah perusahaan berbeda, yakni PT Visionet International. (kmp)

Loading...