Jakarta,(DOC) – Isu soal gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang di sebut bebas pajak kembali ramai di bicarakan publik. Hal itu di picu informasi bahwa setiap anggota dewan menerima tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2.699.813 di luar sederet fasilitas lainnya.
Selain gaji pokok Rp4,2 juta, anggota DPR juga memperoleh tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta, hingga berbagai fasilitas penunjang. Lantas, apakah benar mereka terbebas dari kewajiban membayar pajak?
DJP: Pajak Tetap Dibayar, Tapi Ditanggung Pemerintah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggota DPR dan pejabat negara tetap wajib membayar pajak. Namun, mekanisme pembayarannya di lakukan melalui skema di tanggung pemerintah (DTP).
“Faktanya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya, Kamis (21/8).
Dasarnya ada pada Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan tidak ada pengecualian pemungutan pajak, termasuk bagi pejabat negara.
Penegasan serupa juga tercantum dalam:
– PP Nomor 80 Tahun 2010 dan revisinya PP Nomor 58 Tahun 2023, yang menyebut pejabat negara tetap di kenai pajak.
– PMK Nomor 262/PMK.03/2010, yang menyebut bahwa PPh 21 pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan di tanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Artinya, meski pajak tetap di potong, nilainya tidak mengurangi gaji dan tunjangan yang di terima pejabat. Beban itu diambil alih pemerintah.
DJP Klaim Tidak Ada Pembebasan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa skema ini bukan pembebasan pajak.
“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Mekanisme ini juga berlaku bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim,” ujarnya melalui akun resmi DJP, Rabu (27/8).
Ia menambahkan, pembayaran pajak di lakukan oleh bendahara pemerintah yang langsung menyetorkan ke kas negara. Dengan demikian, penghasilan yang di terima pejabat negara adalah gaji bersih setelah pajak.
Rosmauli membandingkan mekanisme ini dengan sektor swasta, di mana perusahaan sering menanggung pajak karyawan agar gaji bersih tetap utuh.
Namun, Rosmauli menekankan, jika pejabat negara atau ASN memiliki penghasilan lain di luar gaji APBN/APBD seperti honorarium, usaha pribadi, atau investasi, maka pajak atas penghasilan itu harus di bayar secara pribadi.
“Seluruh penghasilan tersebut wajib di laporkan dalam SPT Tahunan, termasuk jika ada kekurangan bayar yang harus diselesaikan sendiri,” jelasnya. (r6)





