Kunjungi Surabaya, Baleg DPR RI Tegaskan Pentingnya Revisi UU Kadin

Kunjungi Surabaya, Baleg DPR RI Tegaskan Pentingnya Revisi UU Kadin

Surabaya,(DOC) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Penegasan tersebut di sampaikan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (20/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dunia usaha terkait kebutuhan pembaruan regulasi Kadin yang di nilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi nasional maupun global. Baleg DPR RI menilai, undang-undang yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu perlu di sesuaikan dengan tantangan globalisasi, transformasi digital, hingga peningkatan daya saing industri nasional.

Rombongan Baleg DPR RI yang hadir berjumlah 10 anggota lintas fraksi, di pimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dari PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dari Partai NasDem. Baleg menegaskan komitmennya menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah.

Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa Kadin memiliki sejarah panjang sebagai representasi dunia usaha nasional. Kadin berdiri sejak 24 September 1968 dan telah di akui pemerintah pada 1973, jauh sebelum lahirnya UU Kadin 1987.

“Undang-undang ini lahir dalam konteks politik dan ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Usianya sudah lebih dari 38 tahun dan perlu disesuaikan agar mampu menjawab tantangan dunia usaha hari ini,” ujarnya.

Menurut Sturman, sejumlah ketentuan dalam UU Kadin belum memberikan kepastian hukum dan dukungan yang memadai bagi dunia usaha yang bergerak cepat di era globalisasi, revolusi industri 4.0, serta persaingan usaha yang semakin ketat. Oleh karena itu, revisi UU Kadin menjadi langkah mendesak untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Penghuni Liponsos Antusias Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Surabaya: Sejauh Ini Mereka Paham

Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi langsung dari pelaku usaha di daerah agar pembahasan RUU di tingkat pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan tidak berulang.

Dalam forum tersebut, Pakar Hukum Himawan Bagijo, yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa eksistensi Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang.

“Kadin sudah eksis dan di akui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegasnya.

Penyesuaian Sistem

Ia mengingatkan agar revisi UU Kadin tidak menggerus jati diri Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang mandiri. Menurutnya, UU Kadin 1987 lahir pada era Orde Baru yang bersifat sentralistik, sehingga perlu di sesuaikan dengan sistem demokrasi dan desentralisasi saat ini tanpa menghilangkan prinsip independensi.

“Kadin bukan bagian dari pemerintah dan tidak boleh diberi kewenangan otoritatif seperti lembaga negara. Kadin harus tetap independen, imparsial, dan tidak bergantung pada anggaran negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi UU Kadin. Menurutnya, perubahan regulasi di perlukan untuk memperkuat peran dan kapasitas organisasi.

“Kami sepakat revisi UU Kadin di perlukan dan siap terlibat aktif memberikan masukan sesuai kepentingan dunia usaha,” ujarnya.

Adik menilai, penguatan kelembagaan Kadin masih di butuhkan, terutama di tingkat kabupaten dan kota yang kualitas organisasinya belum merata. Ia berharap UU Kadin ke depan mampu mendorong penguatan manajerial, kapasitas kelembagaan, serta pemerataan peran Kadin di daerah.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Aftabuddin menegaskan komitmen Pemprov Jatim mendukung penuh langkah Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU Perubahan UU Kadin.

Ia menilai Kadin merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong investasi, perdagangan, hingga penguatan UMKM.

“Dengan regulasi yang adaptif dan relevan, Kadin di harapkan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait