Mencuri Sapi Setelah Mengkomsumsi Sabu-sabu, Polisi Amankan 1 Pelaku

Lumajang,(DOC) – Maraknya kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Lumajang yang terus meresahkan warga berhasil diungkap Polres Lumajang. Salah satu komplotannya berinisial N(38), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui ‘N bin S’ adalah warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Pengungkapan pencuri tersebut berawal pada Senin 4 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku melakukan pencurian sapi bersama tiga temannya di Dusun Krajan, Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Namun aksinya pelaku diketahui oleh warga sekitar dan berhasil diamankan, kemudian diserahkan ke Mapolres Lumajang.

“Pelaku awalnya ditangkap oleh warga kemudian diserahkan ke Polres Lumajang,” Ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Sabtu (9/4/2022).

Dewa Putu mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal laporan warga yang kehilangan sapinya.

“Berdasarkan laporan itu, ada satu pelaku berhasil diamankan dari ketiga orang dalam satu komplotan,” ujarnya.

Menurut Kapolres, tersangka N ini sebagai petunjuk arah atau lokasi untuk melakukan pencurian sapi yang berada di wilayah sekitar domisilinya.

“Untuk pelaku lainnya sebagai eksekutor untuk membobol kandang sapi,” Ujarnya.

Dewa Putu mengungkapkkan, pihaknya akan memburu pelaku lainnya yang merupakan satu komplotan dengan tersangka N.

“Kami sudah mengantongi identitas pelakunya. Tersangka masih kabur sudah dipetakan dan dalam waktu dekat segera tertangkap,” tegasnya.

Lebih lanjut Dewa mengungkan, tersangka sebelum melakukan pencurian sapi mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Sebelum melakukan pencurian tersangka bersama temannya ini mengkonsumsi sabu. Hal itu terbukti saat dilakukan tes urine kepada tersangka N hasilnya positif sabu,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, hasil penjualan dari sapi curian tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba.

“kami akan putus peredaran narkoba dan perintahkan anggota untuk mengungkap kasus tersebut,” ungkap Dewa.

Sementara itu, atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman jeratan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Marak Aksi Terror Pelemparan Rumah Warga, Polisi Selidiki Motifnya

“Karena tersangka ini memiliki senjata tajam juga dijerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman kurungan 10 tahun,” pungkasnya.(imam/r7)

Pos terkait