D-ONENEWS.COM

Pembeli Bantah Tuduhan dalam Kasus Tanah Tenggilis Lama

Pembeli Bantah Tuduhan dalam Kasus Tanah Tenggilis LamaSurabaya,(DOC) – Permadi, pembeli tanah milik Maria di Jalan Tenggilis Lama III-B, Surabaya, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Tri Ratna Dewi. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Permadi menjelaskan bahwa proses transaksi dilakukan melalui notaris, dengan seluruh dokumen yang di buat berdasarkan permintaan Tri Ratna Dewi. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pembeli dan tidak terlibat dalam dugaan penipuan yang di praktikkan oleh Tri Ratna Dewi. Selain itu, bukti komunikasi melalui WhatsApp antara dirinya dan Tri Ratna Dewi telah menjadi bagian dari investigasi kepolisian.

Menurut Permadi, ia mengenal Tri Ratna Dewi sebagai keponakan Maria, sebagaimana di konfirmasi oleh Ketua RT setempat. Ia menegaskan bahwa hubungan baik dengan Maria membuatnya tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut.

“Penandatanganan dokumen di rumah Maria karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor notaris. Saya memastikan bahwa proses tersebut tetap sesuai dengan aturan dan kode etik PPAT,” ujar Permadi, Rabu(12/2/2025).

Terkait pembuatan akta jual beli, Permadi membantah adanya kesalahan. Ia menyatakan bahwa jika terdapat keberatan, pihak terkait dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Pembeli Klaim Tak Terlibat Konspirasi

Permadi juga menambahkan bahwa kasus sengketa pembelian tanah di Jalan Tenggilis lama III-B ini telah melalui persidangan hingga ke Mahkamah Agung, yang menunjukkan bahwa produk hukum dalam transaksi ini telah sesuai prosedur. “Saya tidak mengetahui isi hati atau motif di balik tindakan Tri Ratna Dewi,” tambahnya.

Mengenai harga jual tanah yang lebih rendah dari harga pasaran, Permadi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan antara pihaknya dan Tri Ratna Dewi. Pembayaran melalui transfer bank langsung ke rekening Tri Ratna Dewi. “Tidak benar jika saya di katakan terlibat dalam konspirasi dengan Tri Ratna Dewi untuk melakukan penipuan,” tegas Permadi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah sering melakukan transaksi jual beli aset, sehingga pembelian tanah ini bukanlah yang pertama baginya. Banyak aset yang di perolehnya juga berasal dari tawaran kliennya sendiri. “Sebelum membeli, saya telah mempertimbangkan dengan matang dan memastikan bahwa transaksi ini sah. Saya pun telah di periksa oleh pihak kepolisian terkait kasus ini,” pungkasnya.

Saat ini, Tri Ratna Dewi telah di nyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(rob/r7)

 

Loading...

baca juga