Surabaya,(DOC) – Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, memediasi sengketa rumah toko (Ruko) antara Maria dan Permadi di Jalan Tenggilis Lama III/56 pada Rabu(12/2/2025). Mediasi ini melibatkan Maria, korban dugaan penipuan oleh Tri Ratna Dewi, dan Permadi, pembeli ruko tersebut.
Maria menjelaskan bahwa Tri Ratna Dewi, yang pernah menjadi penghuni kos di rumahnya, menipunya dengan modus bisnis laundry. Tri Ratna Dewi kemudian menguasai sertifikat rumah Maria, membalik nama kepemilikan atas namanya, lalu menjualnya kepada Permadi tanpa sepengetahuannya. Maria menduga ada konspirasi antara Tri Ratna Dewi dan Permadi.
Di sisi lain, Permadi berargumen bahwa ruko tersebut telah di hibahkan kepada Tri Ratna Dewi, yang mengaku sebagai keponakan Maria, sebelum ia membelinya secara sah.
Melihat kedua belah pihak memiliki bukti kuat, Armuji mengimbau agar permasalahan ini segera di selesaikan sebelum ada keputusan hukum final. “Cepat selesaikan sebelum benar-benar ada keputusan. Gitu ya, Bu,” ucap Armuji.
Armuji meminta Permadi mengganti barang-barang milik Maria yang telah di keluarkan dari Ruko. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Surabaya.
“Nanti barang-barang Bu Maria tolong di ganti. Polrestabes biar menangani kasus ini. Begitu juga BPN, tolong jika menerbitkan sertifikat di cek lokasi dan pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Peringatan Terhadap Modus Penipuan
Armuji menyoroti maraknya kasus penipuan properti serupa di Surabaya. Ia menilai banyak kasus seperti kasus sengketa Ruko di Tenggilis ini tak terungkap di masa lalu.
“Sering terjadi sengketa seperti ini di Surabaya. Mungkin dulu tidak terekspos. Namun, setelah saya melihat media sosial, banyak hal yang selama ini di anggap sepele atau tak di hiraukan. Hari ini saja saya menangani tiga kasus serupa, salah satunya melibatkan Permadi,” ungkap Armuji.
Ia meminta pihak kepolisian dan BPN menangani kasus ini dengan serius dan objektif, serta lebih teliti dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kami harap Polrestabes segera menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Masalah ini harus di tangani secara serius,” tegasnya.
Armuji juga mengingatkan warga agar berhati-hati saat menandatangani dokumen dan selalu mencermati isi surat secara teliti. Ia menyebut Tri Ratna Dewi sebagai “pemain” yang sering melakukan penipuan dengan modus serupa.
“Bentuk surat apa pun harus di cermati sebelum di tandatangani. Tri ini memang pemain, sering menipu di berbagai tempat, termasuk perbankan. Namanya bagus, tapi penipu!” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Maria melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tri Ratna Dewi, yang bermula pada 2017 silam. Saat itu, Tri Ratna Dewi, yang menjadi penghuni indekos di rumah Maria, menawarkan bantuan mengurus IMB dan pengembangan properti.
Awalnya, Tri Ratna Dewi mengajak Maria bekerja sama dalam bisnis laundry. Karena IMB belum ada, ia menawarkan diri untuk mengurusnya, serta menyarankan agar rumah Maria di renovasi menjadi tiga ruko. Untuk biaya, Maria mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin dengan SK pensiun sebagai jaminan.
Setelah pinjaman cair pada 2018, pembangunan di mulai. Setelah Maria pindah ke rumah belakang, Tri Ratna Dewi mengusulkan pemecahan SHM menjadi tiga bagian agar lebih mudah dalam jual beli atau penyewaan. Proses ini dilakukan dengan bantuan Permadi, seorang pegawai PPAT yang di kenalkan oleh Tri Ratna Dewi. Maria pun menyerahkan SHM dengan bukti tanda terima.
Namun, setelah pemecahan SHM seharusnya selesai, Maria tidak mendapatkan kejelasan. Pada 2021, Tri Ratna Dewi menghubungi Maria dan mengklaim bahwa SHM sudah di pecah menjadi tiga bagian, dengan dua sertifikat telah dibeli pegawai PPAT. Maria merasa bingung karena tidak memiliki bukti selain salinan SHM dan tanda terima.
Maria kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan baru mengetahui adanya proses hibah SHM atas namanya kepada Tri Ratna Dewi. Meskipun melalui proses hukum hingga kasasi, Maria tidak mendapatkan salinan dokumen terkait dari PPAT. Langkah berikutnya, ia melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Tri Ratna Dewi telah membuka rekening atas nama Maria tanpa sepengetahuannya, serta menggunakan buku rekening dan ATM tersebut. Kasus ini baru mendapatkan perhatian setelah Maria memviralkannya di media sosial.
Saat ini, satu dari tiga ruko yang dibangun telah dikuasai dan dijual oleh Permadi. Maria baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya bukanlah perizinan IMB, melainkan Akta Jual Beli (AJB) antara dirinya dan Tri Ratna Dewi.
“Saya juga mengetahui adanya upaya penagihan dari Bank BNI atas tunggakan kredit yang terkait dengan AJB tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya,” tutup Maria.(rob/r7)