Jakarta,(DOC) – Pemerintah RI resmi melakukan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Hal ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di era digital tanpa melarang mereka menggunakan internet secara keseluruhan.
“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/3/2026).
Meutya menambahkan, pemerintah hanya menunda akses anak terhadap platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan mereka.
Menurutnya, pengambilan kebijakan terjadi setelah pemerintah melihat tingginya jumlah anak Indonesia yang aktif di internet.
Berdasarkan data terbaru, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak-anak sudah terhubung dengan jaringan digital.
Selain itu, lanjut Meutya, tingginya penetrasi internet di kalangan anak membawa tantangan besar bagi perlindungan mereka dari konten berbahaya maupun interaksi yang berpotensi merugikan.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.
Catatan pemerintah, kasus eksploitasi anak secara daring sangat tinggi. Dalam laporan internal ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak di dunia maya telah teridentifikasi dalam beberapa tahun terakhir.
Kenyataan tersebut menjadi dasar penguatan regulasi perlindungan anak melalui PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Di dalamnya mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik agar memastikan platform mereka aman bagi anak.
Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan bahwa anak baru dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi setelah berusia minimal 16 tahun.
Namun untuk layanan digital yang memiliki risiko lebih rendah, pemberian aksesnya mulai usia 13 tahun dengan pengawasan.
Selain itu Meutya menegaskan, aturan tersebut bukanlah bentuk pelarangan internet bagi anak-anak. Namun hal tersebut adalah upaya pengaturan usia yang dianggap lebih aman untuk mengakses layanan digital tertentu.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Selain itu tingginya risiko digital yang menjadi perhatian pemerintah tidak hanya terkait konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang asing yang potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Dalam tahap implementasi, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Platform yang terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Tepat satu tahun setelah PP Tunas ditandatangani.
Penerapan aturan juga akan dilakukan secara bertahap agar platform digital memiliki waktu menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meutya mengakui, penerapan kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua.
Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan jangka panjang generasi muda.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Ia menambahkan, regulasi ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu orang tua melindungi anak dari berbagai ancaman digital.
“Melalui aturan ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Langkah Indonesia ini juga menempatkan negara tersebut sebagai salah satu pelopor di kawasan dalam pengaturan perlindungan anak di ruang digital, terutama di luar negara-negara Barat yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. (rd)





