Jakarta,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, khususnya praktik judi online yang di nilai berpotensi merusak stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional. Salah satu langkah tegas yang di ambil adalah memerintahkan perbankan memblokir rekening-rekening yang terindikasi di gunakan untuk aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, OJK mencatat sebanyak 31.382 rekening telah di blokir oleh perbankan karena di duga berkaitan dengan judi online. Angka ini meningkat di bandingkan data sebelumnya sebanyak 30.392 rekening, seiring pendalaman dan pengembangan data yang terus di lakukan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran di lakukan berdasarkan data yang di sampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta hasil pengembangan laporan lanjutan dari pihak perbankan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening yang terindikasi di gunakan untuk judi online, berdasarkan data dari Komdigi dan pengembangan atas laporan tersebut,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Tidak hanya pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang terbukti memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu. Selain itu, bank di wajibkan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang masuk kategori mencurigakan, guna memperkuat sistem pencegahan dan memutus aliran dana ilegal secara menyeluruh.
Kinerja Intermediasi Perbankan
Di sisi lain, OJK turut memaparkan perkembangan kinerja intermediasi perbankan. Pada November 2025, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh 7,74 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi sekitar Rp8.314,48 triliun. Capaian tersebut membaik di bandingkan Oktober 2025 yang tumbuh 7,36 persen (yoy) dengan nilai Rp8.220 triliun.
Meski menunjukkan perbaikan, pertumbuhan kredit tersebut masih berada di bawah level dua digit dan lebih rendah di bandingkan November 2024 yang mampu tumbuh 10,79 persen (yoy) dengan total kredit sebesar Rp7.657 triliun.
Dian optimistis kinerja intermediasi perbankan hingga akhir 2025 tetap solid. Pertumbuhan kredit di perkirakan berada di atas batas bawah target yang telah di tetapkan OJK, seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan penguatan manajemen risiko perbankan.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 17,98 persen (yoy) pada November 2025. Kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen, sementara kredit modal kerja meningkat lebih terbatas sebesar 2,04 persen (yoy).
Dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan positif sebesar 12 persen. Sebaliknya, kredit UMKM masih menghadapi tekanan sehingga tercatat mengalami kontraksi.
OJK menegaskan bahwa pemberantasan judi online dan penguatan fungsi intermediasi perbankan akan terus berjalan beriringan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (r6)





