Pemerintah Tegaskan Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Lewat Permendikdasmen 2/2025

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Lewat Permendikdasmen 2/2025
Pemerintah Tegaskan Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Lewat Permendikdasmen 2/2025

Jakarta,(DOC) – Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa Indonesia adalah simbol kedaulatan bangsa. Hal ini di tegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Gedung A, Kemendikdasmen, Jumat (25/4).

“Kepahlawanan tidak selalu berbicara tentang senjata. Menjaga bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa adalah perjuangan yang tak kalah penting,” ujar Mendikdasmen.

Bacaan Lainnya

Peluncuran pedoman ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Permendikdasmen ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan pemersatu nasional.

“Permendikdasmen ini jadi tonggak penting. Pemerintah daerah harus mengambil peran aktif, termasuk lewat regulasi yang mendorong penggunaan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi dan pelayanan publik,” tegas Tito.

Menurutnya, dukungan dari pemda sangat krusial agar pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia bisa berjalan sistematis dan terintegrasi. Ia menekankan bahwa generasi muda harus di ajak untuk lebih bangga dan mahir berbahasa Indonesia.

Bahasa Lokal Juga Bagian dari Kekayaan Budaya

Meski demikian, Tito juga mengingatkan pentingnya menjaga keberagaman bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

“Kita harus hargai bahasa lokal, tapi dalam ruang formal, bahasa Indonesia tetap utama. Itu identitas kita,” ujarnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, turut hadir dalam peluncuran dan menyambut baik terbitnya Permendikdasmen ini. Menurutnya, regulasi tersebut mempermudah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Ia menyoroti kecenderungan bercampurnya bahasa Indonesia dan bahasa asing dalam percakapan publik, termasuk di ruang pemerintahan dan dunia usaha. Hal ini, menurutnya, mengikis kebanggaan masyarakat terhadap bahasa nasional.

“Kita harus kembali mengutamakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ini bagian dari menjaga kedaulatan kita,” kata Hetifah.

Baca Juga:  Pemerintah RI Mengubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Mulai Diterapkan Tahun Depan

Ia juga menegaskan bahwa DPR RI siap mendukung sosialisasi dan pembinaan bahasa di berbagai daerah. Dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa—mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing—Hetifah mengajak seluruh elemen bangsa bergerak bersama menjaga bahasa sebagai cermin jati diri Indonesia. (r6)

Pos terkait