Pemkab Persilahkan Keluarga Ikut Pemakaman Jenazah Covid-19

Lumajang, (DOC) – Merespon adanya kasus pemulangan jenazah Covid-19 secara paksa, Pemkab Lumajang izinkan keluarga mengikuti pemulasaran maupun pemakaman jenazah Covid-19.

“Di samping petugas pemulasaran rumah sakit, diberikan kesempatan 2 orang untuk ikut menyaksikan maupun mengikuti proses pemulasaran jenazah. Untuk proses pemakaman, anggota keluarga diperkenankan maksimal 5 orang,” ujar Sekretaris Daerah usai berdiskusi dengan jajaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Lumajang di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (05/07/2021).

Bacaan Lainnya

Meskipun diberikan akses, pihak keluarga yang ingin mengikuti pemulasaran maupun pemakaman diwajibkan mengenakan Alat Pengamanan Diri (APD) yang disediakan oleh Pemkab. “Pak Camat dan Kepala Puskesmas pastikan ketersediaan APD, pihak keluarga yang berduka punya kewenangan untuk ikut membantu proses pemakaman tentu dengan memakai APD yang lengkap,” tegas Sekda.

Agar tak kembali terulang, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno meminta pembuatan grup whatsapp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan juga seluruh direktur rumah sakit di Lumajang agar informasi indikasi kasus pulang paksa maupun pemulanganan jenazah secara paksa segera dilakukan penanganan. “Agar diketahui secara dini indikasi pulang paksa pasien maupun jemput paksa jenazah Covid-19,” tegasnya. (Imam)

Baca Juga:  KPK Arahkan Pemkab Lumajang Optimalkan Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Pos terkait