Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo tertibkan 13 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, pada Jumat (16/5/2025). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas aset tanah milik BBWS Bengawan Solo.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya di libatkan dalam operasi penertiban ini. Mereka di dukung oleh personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Satpol PP tingkat kecamatan dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. TNI-Polri serta perangkat wilayah setempat.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan upaya relokasi bagi warga Kelurahan Romokalisari yang berjualan di atas tanah aset BBWS Bengawan Solo. Namun, sebagian warga menolak di relokasi karena lokasi alternatif di anggap terlalu jauh dari area pergudangan.
Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan alternatif di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari. Pihak kecamatan juga masih berupaya mencari solusi dengan pemilik lahan lain di wilayah Romokalisari.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut surat permohonan bantuan dari BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya. Ia menyebut bangunan yang ditertibkan meliputi bangunan semi permanen, warung, hingga gudang.
“Alat berat dari DSDABM Surabaya, seperti excavator, sangat membantu kami mempercepat proses pembongkaran,” kata Agnis.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali dan melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan kecamatan juga sudah berjalan.
Wahyu berharap penertiban ini mempermudah operasional dan pemeliharaan infrastruktur sungai, terutama bangunan parapet penahan banjir sepanjang 1,6 kilometer.
“Setelah penertiban, kami akan membersihkan parapet dan melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
BBWS Bengawan Solo memberi waktu seminggu ke pemilik Bangli sungai Lamong untuk membongkar sendiri. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.(r7)





