D-ONENEWS.COM

Jangan Tebang Pilih, Surat Bongkar Pipa PT Suparma Harus Terbit

Surabaya,(DOC) – Berbagai cara dilakukan oleh PT Suparma Tbk untuk mendapatkan surat perpanjangan ijin pipa tray(perlengkapan untuk pengamanan pipa uap steam, red) yang telah mati masa berlakunya sejak 2011.
Diduga pihak manajemen PT Suparma minta bantuan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya untuk mendesak walikota Tri Rismaharini memproses pengajuan perpanjangan ijin pipa yang melintang di atas jalan kampung di wilayah RW I Waru Gunung.
Bahkan, Ketua SPSI Surabaya Dendy Prayitmo, telah mengirim surat ke Walikota Tri Rismaharini untuk audiensi terkait ijin pipa tray dari PT Suparma yang hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkot Surabaya.
Seperti diketahui, PT Suparma sendiri hanya mendapatkan surat dari pemkot bahwa ijin tidak bisa diperpanjang dengan alasan tidak jelas. Seharusnya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kota Surabaya harus bersikap tegas jika pipa tersebut dianggap melanggar.
Manajer Umum PT Suparma, Justio Hadi ketika dikonfirmasi soal DPC SPSI Surabaya yang diper-alat untuk menekan walikota, justru membantah.
Dia mengaku, tidak tahu kalau DPC SPSI Surabaya berkirim surat ke walikota untuk audensi. “Tidak benar mas. Saya tidak tahu menahu soal itu (maksudnya SPSI kirim surat ke walikota, red)” ujarnya singkat, Rabu(12/2/2014).
Sementara itu, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Surabaya akan melakukan aksi unjukrasa ke Pemkot Surabaya. Mereka mendesak agar pipa tray PT Suparma Tbk yang melintang di atas jalan wilayah RW I Waru Gunung yang ijinnya habis sejak 2011 segera dibongkar.
“Yang jelas pemkot harus segera membuat surat perintah pembongkaran pipa tray lebih dulu. Karena keberadaan pipa tersebut illegal sejak 2011 hingga sekarang,” tegas Ketua DPD LIRA Surabaya, Assraf.
Menurut dia, soal pelanggaran, seharusnya pemkot Surabaya tidak tebang pilih dan harus tegas terhadap siapapun termasuk perusahaan besar seperti PT Suparma. Jangan terkesan membiarkan dan hanya berani menutup paksa para PKL.
“Apa bedanya PT Suparma dan PKL, wong sama-sama usaha cari untung. Karena itu, pemkot harus mengeluarkan surat perintah bongkar kepada Satpol PP,” imbuhnya.
Lebih jauh, Assraf mengatakan, jika isi pipa itu masih menjadi teka-teki, apakah air panas atau limbah zat beracun. Soal bau menyengat yang ditemukan Komisi C saat sidak ke lokasi, dia mengaku, justru berdasarkan itu juga Komisi C akan memanggil pihak-pihak terkait untuk didengarkan keterangannya. Apalagi, ada kabar PT Suparma membuang limbahnya ke daerah Kedamaian (Gresik) dan juga ke daerah Jabar.
“Ada dugaan ijin limbahnya juga engak keluar,” tambahnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Dedy Prasetyo, hingga sekarang juga belum tahu apa isi pipa itu, air atau zat kimia.
“Justru itu yang mau kami tanyakan dengan memanggil pihak PT Suparma. Apalagi, waktu kami sidak ada bau menyengat di belakang pabrik yang tersambung pipa tray. Lurah juga mengaku itu. Agar lebih jelas, Anda bisa konfirmasi ke Pak Lurah untuk memperkuat kesaksian,” ungkapnya. (r12/r7)

Loading...