D-ONENEWS.COM

Pemkot Surabaya Komitmen Bantu UMKM Mamin Dapatkan Sertifikasi Halal

Pemkot Surabaya Komitmen Bantu UMKM Mamin Dapatkan Sertifikasi HalalSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki komitmen membantu seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (Mamin), mengantongi sertifikat halal.

Pemkot akan berkoordinasi dengan banyak pihak untuk percepatan sertifikasi halal UMKM. Seperti perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

“Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin(18/3/2024).

“Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta,” tambah Dewi.

Dewi menyebut setiap tahun Pemkot Surabaya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Besaran kuota menyesuaikan anggaran dari pemerintah kota.

“Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan, selain melalui anggaran dari kita sendiri,” jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM Mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM Mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.

Nah, apabila di lihat dari persentase, maka sekitar 40 persen UMKM Mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal. “Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan,” pungkasnya.

Kewajiban melakukan sertifikasi halal bagi pengusaha maupun UMKM Mamin di atur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kemudian di perkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kedua aturan tersebut menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.(hm/r7)

Loading...

baca juga