
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sekaligus mengosongkan 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026).
Langkah ini diambil setelah para penghuni terbukti berulang kali melanggar aturan administratif dan mengabaikan serangkaian teguran resmi.
Penertiban massal yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Kota Surabaya ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menjaga ketertiban pengelolaan hunian milik pemkot.
Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan muara dari proses hukum dan sanksi administratif yang panjang.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi hingga layangan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
“Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Karena tidak diindahkan, kami mengajukan bantuan penertiban ke Satpol PP,” kata Adinda, Sabtu (10/10/2026).
Adinda menambahkan, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh penghuni rusunawa di Surabaya agar senantiasa melunasi kewajiban dan mematuhi aturan main yang berlaku.
“Tujuan sanksi ini sebagai pengingat agar ke depannya tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kami berharap giat ini menyadarkan para penghuni untuk menaati ketentuan dalam Perda dan Perwali,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa penindakan berupa pengosongan paksa terpaksa dilakukan atas permohonan resmi dari DPRKPP.
“Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan 64 unit di Rusun Tanah Merah II Blok A berdasarkan permohonan penertiban dari teman-teman DPRKPP,” jelas Agnis.
Agnis memeringatkan seluruh penghuni rusunawa di Kota Pahlawan agar tidak melalaikan kewajiban mereka jika tidak ingin bernasib sama.
“Kami berharap seluruh penghuni rusunawa di Surabaya tertib menjalankan kewajibannya. Jika melalaikan kewajiban, kami bersama DPRKPP tidak ragu untuk kembali melakukan penyegelan dan pengosongan unit,” tegasnya.





