
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin. Penegasan ini di sampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai penyegelan stan es krim di sebuah mal yang di duga mengandung alkohol, Minggu (6/4/2025).
Menurut Eri, tindakan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Ia menegaskan, penjualan mihol hanya boleh di lakukan di lokasi yang telah di tentukan dan mengantongi izin resmi.
“Surabaya sudah punya Perda No 1 Tahun 2023. Jadi kalau mau jual alkohol, ya harus sesuai aturan. Tidak bisa sembarangan tempat,” kata Eri, Selasa (8/4/2025).
Perda yang di maksud mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, usaha di anggap ilegal.
Eri menambahkan, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam penindakan. Baik pelanggaran terjadi di pinggir jalan, warung, maupun pusat perbelanjaan, semua akan di tindak jika tak memiliki izin.
“Silakan lapor ke kami kalau ada yang melanggar. Kami pasti tindak, tidak peduli di mana lokasinya,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga ketertiban kota. Menurutnya, upaya menjaga Surabaya tidak bisa di lakukan pemerintah sendirian.
Jaga Nilai Toleransi
Lebih lanjut, Eri menekankan bahwa aturan ini juga untuk menjaga nilai toleransi di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Ia berharap isu mihol tidak di jadikan alat untuk memecah belah.
“Ini bukan soal larangan semata, tapi soal menjaga kebaikan bersama. Jangan sampai masalah mihol justru memicu konflik sosial,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, Eri menyebut bahwa beberapa negara seperti Australia dan Belanda memang memperbolehkan penjualan alkohol secara bebas. Namun, Indonesia memiliki aturan sendiri yang harus di patuhi.
“Kita punya hukum yang berbeda. Jadi harus dijalankan sesuai aturan yang ada. Ini penting untuk melindungi anak-anak yang belum cukup umur dan belum bisa membedakan,” tuturnya.
Tak hanya soal mihol, Eri juga menyoroti pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan keberadaan warung pangku. Semua bentuk pelanggaran tersebut, menurutnya, harus di berantas bersama.
“Kalau ada judi, warung pangku, atau mihol ilegal, tolong laporkan ke camat atau lurah. Kita harus kerja sama. Pemkot tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” pungkasnya. (r6)





