Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Kebijakan ini bertujuan menekan penyebaran TBC di Kota Pahlawan.
Perwali tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2024 dan kini tengah di sosialisasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa aturan ini mengatur tata laksana kasus serta pemberian obat TBC.
Fokus Perwali dalam Penanganan TBC
Menurut Nanik, regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti Diagnosis dan pengobatan di fasilitas kesehatan (fasyankes). Kedua, pemantauan konsumsi obat untuk memastikan kepatuhan pasien. Terakhir, yakni pelacakan kasus yang terputus pengobatannya (lost to follow up).
“Langkah-langkah ini bertujuan memastikan pasien menerima perawatan yang tepat, sehingga rantai penularan bisa di hentikan,” jelasnya pada Kamis (20/3/2025).
Kolaborasi dalam Penanggulangan TBC
Penanganan TBC di Surabaya di lakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak, termasuk:
1. Pemerintah pusat dan provinsi untuk dukungan kebijakan.
2. Swasta dan akademisi dalam penelitian serta edukasi.
3. Aparat hukum dan masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan.
Program ini di jalankan dalam skema Hexahelix, yang menekankan kerja sama lintas sektor. Upaya ini mencakup penyuluhan kesehatan, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, serta pemberian vaksin dan terapi pencegahan.
Kampung Bebas TBC
Sebagai bagian dari implementasi Perwali, Dinkes Surabaya membentuk Kampung Bebas TBC di tingkat RW. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan berbagai langkah, seperti:
– Skrining TBC menggunakan Portable X-Ray.
– Skrining berbasis wilayah bersama puskesmas.
– Pelacakan kasus secara aktif dan pasif.
“Persiapan program ini di mulai sejak 2024 dan berlanjut pada Januari 2025. Selanjutnya, sosialisasi di lakukan melalui roadshow pada Februari 2025,” tambah Nanik.
Target Kampung Bebas TBC 2025
Dinkes Surabaya menetapkan lima target utama dalam program ini:
1. 100% kasus terduga TBC harus di temukan.
2. 90% kasus TBC harus terlaporkan dan di tangani.
3. Tingkat keberhasilan pengobatan (TSR) harus mencapai 90%.
4. Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) harus di berikan kepada 72% kontak serumah.
5. 90% kontak erat pasien TBC harus di periksa.
Hingga Desember 2024, hasil validasi Dinkes menunjukkan 111 RW telah bebas TBC. Wilayah ini tersebar di lima kawasan, yaitu:
– Surabaya Barat: 17 RW.
– Surabaya Pusat: 13 RW.
– Surabaya Utara: 14 RW.
– Surabaya Timur: 38 RW.
– Surabaya Selatan: 29 RW. (r6)





