Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE tersebut di umumkan pada Selasa (16/12/2025) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib di patuhi masyarakat, khususnya pengelola dan pelaku usaha pariwisata, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu poin utama adalah kewajiban penerapan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di seluruh destinasi wisata. Ketentuan ini berlaku bagi sektor akomodasi, usaha makan dan minum, serta penyelenggara kegiatan wisata.
Kewajiban Pelaku Usaha
Selain itu, pelaku usaha pariwisata juga di wajibkan menerapkan standar usaha berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Pengelola wisata di minta berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan serta perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.
“Hal ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” ujar Wali Kota Eri.
Dalam SE tersebut, Cak Eri juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan petugas pelayanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai. Pelaku usaha di minta terus memantau perkembangan cuaca serta memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
Pengecekan Berkala
Tak kalah penting, pelaku usaha wisata di imbau rutin melakukan perawatan fasilitas dengan pengecekan berkala terhadap keamanan dan kelaikan wahana demi menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung. Pemilik usaha juga di minta mematuhi ketentuan kapasitas maksimal pengunjung di setiap lokasi wisata.
Wali Kota Eri menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan di kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengelola wisata di minta menata parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
“Apabila terjadi kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, masyarakat dapat segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang dapat di akses selama 24 jam,” pungkasnya. (r6)





