“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).
Headlines
Tag: SEwalikota
Pemkot Surabaya Wajibkan Standar CHSE bagi Usaha Wisata saat Nataru
Salah satu poin utama adalah kewajiban penerapan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di seluruh destinasi wisata. Ketentuan ini berlaku bagi sektor akomodasi, usaha makan dan minum, serta penyelenggara kegiatan wisata.
Wali Kota Surabaya Keluarkan SE untuk Tim Medis Soal Penanganan Covid-19
Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


