Penambang Pasir Manual Lumajang Audensi dengan DPRD, Cari Solusi Legalitas

Penambang Pasir Manual Lumajang Audensi dengan DPRD, Cari Solusi Legalitas

Lumajang, (DOC) – Sejumlah penambang pasir manual dari Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Lumajang pada Selasa (11/2/2025). Audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi terkait perizinan aktivitas penambangan pasir yang mereka lakukan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan kelompok penambang tradisional untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum izin terbit. Komisi C juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses perizinan tersebut.

“Kami dari Komisi C sesuai dengan tugas pokok kami, insya Allah kami siap mengawal. Di sarankan kepada mereka untuk mengurus izin terlebih dahulu, apapun kendalanya silakan berkoordinasi. Insya Allah kami siap untuk membantu semaksimal mungkin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jenis izin yang di rekomendasikan untuk di urus oleh para penambang adalah Surat Izin Penambang Batuan (SIPB). Izin ini di nilai lebih memungkinkan untuk terbit dalam waktu yang lebih cepat, yaitu antara 2-4 bulan.

“Kalau IBR itu kita kan harus membuat perdata terlebih dahulu. Maka itu akan menjadi kendala bagi mereka, karena ini kan urusan perut. Sehingga begitu lama mereka juga nganggur, kan begitu. Nah, sesuatu yang sangat memungkinkan itu ya SIPB itu dulu,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa ada beberapa hal yang perlu di koordinasikan lebih lanjut terkait dengan SIPB. Salah satunya adalah terkait dengan persyaratan bahwa SIPB biasanya di keluarkan ketika ada kebutuhan material untuk proyek di suatu daerah.

“Ya kita akan berkoordinasi dulu ke pihak-pihak terkait ke dinas-dinas terkait. Kita akan berkoordinasi kepada pihak-pihak, contohnya kan sebentar lagi ini kan pembangunan juga akan on the track ya di Lumajang, akan start kan begitu. Kita sarankan, toh apapun ini kepentingan, intinya ini kepentingan perut,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang menyangkut eksploitasi harus berizin. Hal ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang.

“Segala sesuatu yang menyangkut eksploitasi itu harus berizin. Nah begitu ini berizin dan legal, maka ini akan meningkatkan PAD bagi kita, untuk Kabupaten Lumajang, intinya kan itu,” tegasnya.

Bentuk Kelompok Masyaranat Bergeram di Bidang Pertambangan

Terkait dengan jumlah penambang yang di fasilitasi, ia menyebutkan bahwa ada kurang lebih 150 orang. Pihaknya juga mendorong para penambang untuk membentuk kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pertambangan agar proses perizinan dapat berjalan lebih mudah.

“Ya silakan buat, karena begitu kami tanyakan legal standing kelompoknya mereka masih belum buat. Mungkin kita anjurkan silakan buat kelompok masyarakat yang bergerak, yang berkegiatan di bidang pertambangan. Di mana ya silahkan mengajukan ke desa dari nol. Dari desa kecamatan ke pihak-pihak terkait kan seperti itu, alurnya akan seperti itu. Baru setelah itu selesai izinnya terbit, mungkin ini kan demi kemaslahatan mereka juga, ini urusan perut kan seperti itu,” terangnya.

Sementara itu, perwakilan penambang manual, Hasim, menyampaikan bahwa audensi dengan DPRD Lumajang membuahkan hasil yang memuaskan. Ia mengatakan bahwa banyak solusi yang ditawarkan, namun pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan seluruh penambang di Pandanarum terkait legalitas.

“Alhamdulillah hasilnya memuaskan, banyak solusi di sini. Tapi kami harus koordinasi dengan teman-teman yang ada di Pandanarum karena ini masih perwakilan,” ujar Hasim.

Hasim juga menyampaikan bahwa Komisi C DPRD Lumajang siap mengawal proses pembentukan kelompok penambang dan pengurusan perizinan dari awal hingga selesai. Ia berharap, dengan adanya izin resmi, para penambang dapat bekerja dengan aman, damai, dan tentram.

“Harapan saya ke depannya bersama teman-teman, kita bekerja bisa aman, damai, tentram, dan ada legalitasnya,” pungkasnya. (Imam)