D-ONENEWS.COM

Penambangan Pasir Ilegal Dilaporkan Warga Wotgalih Yosowilangun

Lumajang,(DOC) – Warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, resah adanya aktivitas penambangan pasir liar yang diduga tak mengantongi izin. Lokasi penambangan illegal yang berada di Tambak Udang pesisir Pantai Selatan, dulu pernah dihentikan oleh warga agar tidak beroperasi lagi.
7 orang warga yang resah akibat penambangan yang diduga ilegal itu melapor ke Polres Lumajang dengan didampingi LSM Aliansi Masyarakat Perduli (Ampel) Lumajang Jawa Timur, Jumat(24/2/2017) kemarin.
Dalam laporan warga itu, tambang pasir ilegal itu diduga dilakukan oleh pihak pengelola Tambak Udang sendiri.
“Warga Desa Wotgalih sebelumnya mengecek saluran air di sungai yang disempitkan oleh pihak pengelola tambak sehingga ketika hujan meluap kesawah warga. Saat melihat kondisi tersebut warga melihat didalam tambak ada penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat dan diangkut menggunakan dump truck,” ungkap Ketua Arsyad Subekti koordinator Ampel, via ponselnya, Sabtu (25/2/2017).
Menurutnya, satu tahun lalu tambang ilegal yang dilakukan pengelola tambak udang sudah dilaporkan ke Polres Lumajang dan sudah ditindak lanjuti. Saat itu, pihak management penambang membuat surat pernyataan, tentang kesediaannya untuk tidak melakukan penambangan ilegal dipesisir pantai. Pada saat itu warga juga sempat menjadi saksi dan memberikan toleransi supaya tidak diteruskan secara hukum
“Saat ini sudah dilakukan kembali, dan warga mulai jera karena disamping melakukan kegiatan penambangan meresahkan warga,” imbuhnya.
Lanjut dia, laporan warga Desa Wotgalih sudah di terima oleh unit Tipikor, namun menurut Kanit Tipikor, Ipda Wendi Sulistiono, kasus tersebut masih perlu dikaji secara hukum dengan berkoordinasi kepada ahli pertambangan. Hasilnya bisa kita simpulkan, penambangan itu melanggar hukum atau tidak.
“Kami sampaikan dan memberikan bukti-bukti rekaman video adanya penambangan ilegal. Nantinya kata Wendi akan di konsultasi kan ke ahli hukum ada pelanggaran apa tidak,” katanya.
Jika dalam satu minggu Polret Lumajang tidak meresponnya, maka warga dan LSM Ampel akan menyurati Mabes Polri. Menurut Arsyad, isi suratnya nanti, yaitu memberitahukan bahwa Polres Lumajang membiarkan laporan warga soal penambangan liar.
“Kami disini tidak menunggu kepastian, jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut akan laporkan melalui surat ke Mabes Polri,”Ancam koordinator Ampel.
Sementara itu Kanit Pidkor Polres Lumajang IPDA. Wendi Sulistiono. S. T. K membenarkan kedatangan LSM Ampel, namun pihaknya menyangkal jika dikatakan kedatangan LSM Ampel melakukan pelaporan.
“Kami terima laporan secara lisan tersebut, namun jika mau laporan secara resmi, Kami sarankan untuk membuat surat secara tertulis”.Terang nya.(mam/rob7)
 

Loading...