Lumajang,(DOC) – Dua orang pria keturunan Timur Tengah diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang karena di duga pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan ekstasi 2 butir.
Kedua tersangka berinisial DIR bin NR (33) asal Lowokwaru, Malang dan RAF (40) asal Simokerto, Surabaya.
Menurut Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, kedua tersangka di ringkus saat hendak mengantarkan pesanan sabu di Lumajang.
“Dari tangan NR, kami sita sabu siap edar seberat 50,59 gram,” ungkap Komang Yuwandi dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Komang menjelaskan bahwa dari penggeledahan tas milik RAF, petugas menemukan ganja seberat 2,69 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. NR sebelumnya divonis 4 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Malang, sedangkan RAF divonis 6 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya,” imbuhnya..
Komang menjelaskan, para tersangka sebelumnya telah berkomunikasi dengan temannya untuk membeli sabu. Sabu tersebut kemudian diletakan di pinggir jalan raya Bangil, Kabupaten Pasuruan, dengan sistem ranjau.
“Setelah itu, para tersangka mengambil sabu di Bangil,” terangnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan ganja kering seberat 1,56 gram, 1 putung rokok ganja, 1 pak papir rokok Radja Mas, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para tersangka.
Selain menyita sabu dan ganja, petugas juga mengamankan plastik klip berisi daun ganja kering, 1 putung rokok ganja seberat 1,56 gram, 1 pak papir rokok Radja Mas, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia silver metalik L-1345-PS yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar narkoba di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mam)