
Surabaya, (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4/2025). Penggeledahan berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Lokasi yang di geledah berada di Jalan Kertajaya Indah Timur 4 Nomor 5, Surabaya. Penggeledahan ini berlangsung bersamaan dengan acara halalbihalal pegawai dan pengurus KONI Jatim. Banyak pegawai mengaku terkejut karena kehadiran KPK tidak di duga sebelumnya.
Enam mobil KPK terlihat memasuki kantor. Lima di antaranya mengangkut tim penyidik, sementara satu lainnya membawa personel pengamanan. Pihak KPK juga melarang awak media memasuki area selama pemeriksaan berlangsung.
Ketua Umum KONI Jatim, M. Nabil, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan di lakukan atas perintah tugas resmi dari KPK. Fokus utamanya adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan beberapa pihak lain.
“Objeknya terkait penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa tersangka lainnya,” kata Nabil kepada wartawan.
Selama pemeriksaan, KPK memeriksa dokumen dari rentang waktu 2017 hingga 2022. Beberapa dokumen dari periode kepemimpinan Nabil juga turut di bawa. Ruang-ruang yang di geledah meliputi ruang bendahara, bagian perencanaan dan anggaran (renggar), serta sekretariat.
Gadget Turut Diperiksa
Selain dokumen fisik, penyidik juga memeriksa ponsel dan flashdisk milik sejumlah pegawai. Semua barang tersebut di kembalikan setelah proses selesai. Nabil menjelaskan bahwa dokumen yang di sita antara lain menyangkut permohonan dana hibah untuk PON Papua 2021 dan SK penggunaan anggaran saat pandemi.
KPK membawa dua kotak berisi dokumen dari kantor KONI Jatim. Nabil membantah bahwa penyidik membawa koper besar, dan menegaskan jumlah dokumen yang di bawa hanya beberapa ratus lembar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim pada tahun 2022. Yang bersangkutan kini telah di vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Mereka berasal dari unsur penerima dan pemberi suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Modus yang di gunakan bervariasi, mulai dari pemotongan dana hingga penggelembungan anggaran proyek. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Dana hibah yang seharusnya di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru di duga di salahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (r6)