Surabaya, (DOC) – Petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya. Dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggerebek sebuah kampung narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, kemarin Kamis (21/11/2024) malam.
Penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Jatim. Kombes Pol Robert Da Costa, berhasil mengamankan 25 tersangka, terdiri dari 2 pengedar dan 23 pemakai.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku yang di amankan langsung di lakukan tes urine, dan 17 di antaranya di nyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba. Dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur.” tegas Kombes Pol Robert Da Costa.
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah di amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini. Polisi juga berjanji untuk merubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat. Untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” tambahnya.
Penggerebekan di Jalan Kunti bukanlah yang pertama kali di lakukan. Pada tahun 2021, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya. Dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Operasi tersebut melibatkan 450 personel gabungan, dan berhasil mengamankan satu orang target operasi (TO).
Polisi berharap, dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka. Dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.