Surabaya,(DOC) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sunarto menyatakan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan dan PT YeKaPe, ternyata berkat laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Untuk itu, Wali Kota Tri Rismaharini harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut.
Menurut Sunarto, pemeriksaan perempuan nomer satu di Surabaya tersebut untuk menggali data penyidikan terhadap upaya apa saja yang telah dilakukan Pemkot Surabaya.
“Pelapornya kan yang bersangkutan (Risma). Kami mintai keterangan aset yang hilang itu apa saja? Apa juga yang sudah dilakukan selama ini?, tegas Sunarta, Kamis(20/6/2019).
Ia beranggapan, bahwa Pemkot Surabaya diyakini memiliki bukti terkait klaim kepemilikan aset yang kini dikuasai YKP dan PT YeKape. Sehingga seiring dengan pemanggilan Tri Risma, pihak penyidik sekaligus meminta beberapa bukti dokumen yang bisa memperkuat adanya kasus dugaan mega korupsi.
“Kalau ada dokumen yang belum kami sita ya akan kami sita. Kalau sudah ada, ya kami tinggal klarifikasi. Intinya, untuk penguatan,” ujarnya.
Sunarta menambahkan, pada proses selanjutnya, bila pengumpulan bukti dinyatakan sudah cukup, maka pihaknya segera menggelar ekspose kasus. Dari ekspose ini nantinya dapat ditentukan siapa saja pihak yang dapat dijadikan tersangka.
“Akan gerak cepat. Saya sudah minta pada Aspidsus untuk segera menggelar ekspose kasus. Paling tidak, minggu depan sudah ekspose,” pungkasnya.
Selain Wali Kota Tri Rismaharini, Kejati Jatim juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armudji untuk dimintai leteeangan sebagai saksi.(hadi/r7)