D-ONENEWS.COM

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS

Jakarta, (DOC) – Agar program jaminan sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bisa terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh penduduk dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah mencantumkan pasal pemberian sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Demikian sebagaimana dikutip dari laman resmi sekretariat Kabinet.
Disebutkan, ancaman pemberian sanksi itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013.
PP ini secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Selain itu, setiap orang selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dan memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan, yang tidak mendaftarkan dirinya, pekerjanya dan keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif.
“Sanksi administratif dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Denda; dan/atau c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP tersebut.
Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak 1 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Adapun sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Denda dimaksud sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi: a. Perizinan terkait usaha; b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing; d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran meliputi: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Surat Izin Mengemudi (IMB); c. Sertifikat Tanah; d. Paspor; dan e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pengenaan sanksi kepada pemberika kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 itu.
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh BPJS terhadap:
a. Kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, dan memberikan data dirinya dan perkerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
b. Kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dan memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
“Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) PP No. 86/2013 ini.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2013. (we/r4)

Loading...