Lumajang, (DOC)-Unit Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari salah satu toko dan Gudang di Jatiroto.
Selain mengamankan ratusan miras berbagai merk, polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial TM (38) warga Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
Razia miras oleh Unit Resmob dilakukan di Toko dan Gudang milik pelaku di Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. “Pada razia tersebut, diamankan miras berbagai merek sebanyak 233 botol miras,” ujar Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang Fajar Bangkit Sutomo melalui Paursubbag Humas Ipda Andres Shinta.
Barang bukti 233 botol miras diamankan terdiri Bir Singaraja 58 botol, New Port Red 13 botol, . Anggur Kolesom 21 botol, Anggur Merah Pink 8 botol, dan . Anggur Kolesom 6b botol. “Selain itu petugas juga mengamankan Anggur Merah Gold 58 botol, Ice Land 9 botol, Anggur Malaga 6 botol, Soju Bae 17 botol, dan anggur putih 28 botol, Ice land ada 9 botol,” ujar Shinta.
Selanjutnya barang barang dan pelaku tersebut, menurut Ipda Andreas Shinta, dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku hanya dilakukan pembinaaan serta wajib lapor,” tutur Shinta.
Operasi ini Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat), aparat kepolisian terus gencar melakukan razia ke tempat-tempat yang di anggap sering menjual minum-minuman keras. “Kami menghimbau kepada penjual Miras agar tidak menjual minuman Miras tersebut karena berdampak negatif bagi kesehatan,” pungkas Ipda Andreas Shinta. (Imam)