D-ONENEWS.COM

Polisi Berhasil Gagalkan Penjualan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Lumajang, (DOC)-Polres Lumajang menggagalkan pengiriman pupuk 10 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska keluar daerah.

Dari pengungkapan polisi amankan 200 sak pupuk dan truk Isuzu Elf Nomor Polisi L-8223 UV, dan uang hasil penjualan pupuk bersubsidi Rp 35 juta.

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Raya Nasional Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjanag, Kabupaten Lumajang, Minggu (20/11/2022) lalu.

Kapolres Lumajang Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa pupuk di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, polisi menjumpai truk yang mencurigakan. “Ternyata benar, setelah digeledah truk yang dibawa ES ini membawa 10 ton pupuk subsidi dengan persak 50 kg,” ujar Dewa, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, truk diamankan saat perjalanan hendak mendistribusikan ke Kabupaten Mojokerto di jalan raya Kedungjajang sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari keterangannya ia mendapatkan pupuk dari ES waga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe dengan harga Rp 180 juta,” jelas Dewa.

Dari keterangan pelaku mendapatkan pupuk yang dijual dari LP warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir dengan harga Rp 175 ribu persak.

“Pupuk ini didapat dari kios yang ada di Desa Sumberurip dan Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, dan Desa Penanggal, Kecamatan Canduipuro,” tutur Kapolres.

Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

“Pelaku bisa diancam hukuman 2 tahun penjaranamun untuk pelaku di tahan atau tidak kita lihat yang jelas dari syarat tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan karena ini menjadi perhatian kita semua bahwa petani tidak boleh kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” pungkasnya.(Imam)

Loading...

baca juga