D-ONENEWS.COM

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Madiun

Pabrik obat ilegal di Madiun yang digerebek polisi.

Madiun, (DOC) – Sebuah pabrik obat ilegal digerebek polisi di Madiun. Tim Serse dan Narkoba Polres Madiun bersama petugas BPOM tampak menggerebek sebuah rumah yang berplang ‘Nurusy Syifa Center’ di Jalan Raya Ponorogo, Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Madiun.
Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan ribuan jenis obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar. Penggerebekan dilakukan sejak Senin (18/9/2017) malam hingga Selasa (19/9/2017) dini hari.
Pemilik pabrik Nurusy Syifa Center awalnya melarang anggota kepolisian menyita obat-obatan miliknya.
“Itu mau dibawa ke mana, jangan seenaknya ambil barang-barang saya, mana berita acaranya,” kata Suparno dengan nada tinggi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan pintu tersembunyi di ruang mushala. Pintu rahasia ini menuju sebuah gudang penyimpanan obat-obatan tradisonal. Diduga, pemilik sengaja menutup pintu dengan lemari kaca. Sekilas bila tidak diamati dengan seksama, pintu tersebut tidak tampak.
Polisi sempat meminta karyawan membuka gembok pintu untuk diperiksa. Namun para karyawan beralasan tidak memiliki kunci pembuka hingga akhirnya polisi meminta pemilik membuka paksa pintu.
Setelah dibuka, polisi dan petugas dari BPOM Surabaya menemukan ratusan jenis obat-obatan tradisional dalam kardus yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Petugas akhirnya melakukan penyitaan. Ribuan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke BPOM Surabaya. Di antaranya seperti botol plastik kemasan, pil dalam botol kaca dan lain-lain.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno menuturkan, semua obat-obatan tersebut termasuk kategori terlarang karena tidak memiliki izin edar.
“Karena ini belum ada izin produksinya sama izin edarnya kita sita semua. Pelanggaran UU kesehatan No 36, pasal 196 dan pasal 197,” ungkap Agung.
Sementara staf Bidang Pemeriksaan BPOM Surabaya, Nurma Yulis menjelaskan, temuan berawal saat kedatangan BPOM Surabaya ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemeriksaan, BPOM Surabaya menemukan adanya obat-obatan tradisional tanpa izin edar dan langsung melaporkan ke kepolisian.
“Awalnya kan kami berdua petugas dari BPOM datang ke sini dalam rangka untuk pemeriksaan rutin ke Nurusy Syifa. Dalam perjalanan kami melakukan pemeriksaan bahan baku dan produksi, kami menemukan ada obat-obatan tradisional tanpa izin edar yang tetap diproduksi. Padahal izin edarnya belum keluar,” ujar Nurma.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga