D-ONENEWS.COM

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Tapi…

Jakarta (DOC) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 16 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini, kata Riza, akan ada pelonggaran pembukaan mal dan rumah ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.

“Kami menyambut baik pemerintah pusat sekalipun PPKM di level 4 diperpanjang, dan juga ada pelonggaran-pelonggaran, seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen,” ucap Riza, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/8).

Mengenai aturan teknis, Riza mengatakan, pembukaan mal dan tempat ibadah akan diatur oleh asosiasi mal bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Gambaran umumnya, kata Riza, aturan wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diterapkan dan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk masuk mal atau tempat ibadah.

“Asosiasi mal akan mengatur setelah pengumuman malam ini tentu harus ada sertifikasi (wajib vaksin), nanti ada QR Code-nya (untuk pemeriksaan),” kata Riza.

Meski diberlakukan pelonggaran, Riza meminta warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas selama PPKM berlangsung.

“Namun demikian, masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik, dan laksanakan prokes 5M secara disiplin dan tanggung jawab,” ucap dia.

Politikus Partai Gerindra ini berharap perpanjangan PPKM selama sepekan ke depan bisa terus memberikan dampak positif terhadap upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.

“Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu ke depan, angka menurun akan lebih signifikan lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta,” ucap Riza.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM terhitung tujuh hari dimulai hari ini 10-16 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4 hingga 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut, Senin (9/8) malam. (kc)

Loading...